JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Advokat Bela Rakyat (ABR) Indonesia menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan di sejumlah media massa yang mencantumkan foto Ketua Umum DPP ABR Indonesia, Dr. (c) Hermawan, S.H.I., M.H., C.M., S.H.E.L., dalam materi berita terkait dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
DPP ABR Indonesia menegaskan bahwa pencantuman foto tersebut tidak proporsional dan berpotensi memicu persepsi publik yang keliru, seolah-olah Ketua Umum maupun organisasi ABR Indonesia memiliki keterikatan langsung dengan dugaan kasus yang sedang disorot masyarakat tersebut.
Ketua Umum DPP ABR Indonesia, Hermawan, secara tegas membantah adanya keterlibatan dirinya maupun lembaga yang dipimpinnya dalam pusaran dugaan penyimpangan program MBG di wilayah Kabupaten Tubaba.
"Saya menyayangkan adanya penggunaan foto saya dalam pemberitaan tersebut tanpa penjelasan yang proporsional. Hal itu berpotensi membentuk opini yang keliru dan merugikan nama baik pribadi maupun organisasi," tegas Hermawan dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
Imbau Pers Menjunjung Kode Etik dan Akurasi Visual
Hermawan menegaskan bahwa selama ini ABR Indonesia berdiri tegak mendukung aparat penegak hukum (APH) dalam mengusut tuntas setiap bentuk indikasi tindak pidana korupsi maupun penyimpangan program negara, termasuk pada Program Makan Bergizi Gratis.
Namun, ia mengingatkan pentingnya penerapan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) oleh insan pers—khususnya prinsip akurasi, keberimbangan (cover both sides), dan verifikasi elemen visual sebelum mempublikasikan berita agar tidak menciptakan pembunuhan karakter (character assassination).
Poin Penting Klarifikasi DPP ABR Indonesia:
Bantahan Keterlibatan: Hermawan dan organisasi ABR Indonesia tidak memiliki kaitan atau hubungan apa pun dengan dugaan kasus MBG di Tubaba.
Edukasi Etika Jurnalistik: Meminta media massa cermat memasang foto ilustrasi agar tidak menggiring opini liar yang merugikan pihak tidak terkait.
Dukungan Proses Hukum: Mendorong penegak hukum mengusut tuntas kasus MBG di Tubaba secara transparan dan berkeadilan.
"Pemberitaan yang baik harus berdasarkan fakta dan tidak menggiring opini publik dengan mencantumkan foto pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan substansi perkara. Kebebasan pers harus tetap diiringi dengan tanggung jawab profesional," tambah Hermawan.
DPP ABR Indonesia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mengimbau seluruh media massa untuk lebih cermat, objektif, dan profesional dalam menyajikan informasi kepada publik.
Post a Comment