Dinilai Memprihatinkan dan Alami Kerusakan, Proyek Embung Kemiling Rp6,9 Miliar Dilaporkan ke Kejati Lampung


BANDAR LAMPUNG — Hasil pengerjaan proyek pembangunan Embung Kemiling yang berlokasi di Kelurahan Sumber Agung dan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 senilai Rp6,98 miliar tersebut ditengarai mengalami keretakan fisik, kekurangan volume pekerjaan, hingga dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan tindak pidana korupsi, Senin (31/8/2026).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dengan total nilai sebesar Rp383,44 juta. Rinciannya mencakup kekurangan volume sebesar Rp263,59 juta pada item pasangan batu, beton fc' 20 MPa, tiang pancang cerucuk, dan pembesian. Sementara pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis mencapai Rp119,84 juta pada item pemasangan U-Ditch dan paving block.

Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi bangunan embung memprihatinkan. Dinding penahan tampak retak, struktur besi pagar pembatas hanya dilapisi cat tipis dan bergoyang, serta area penampung air dalam kondisi kering dan ditumbuhi rumput liar. BPK menilai permasalahan ini muncul akibat lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta tim teknis dalam mengendalikan kontrak pengerjaan oleh pihak penyedia jasa, CV Raden Galuh.

Klarifikasi Dinas PSDA dan Pandangan Pengamat Hukum

Menanggapi sorotan tersebut, Kasi Pembangunan Dinas PSDA Provinsi Lampung, Heru Gunawan, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan hingga pengerjaan fisik proyek telah melalui prosedur tender resmi serta pengawasan intensif oleh konsultan pengawas dan tim teknis.

"Tanaman perindang bukan merupakan bagian dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan proyek, sehingga kondisinya tidak dapat dijadikan indikator kegagalan atau kerugian negara. Kami berkomitmen pada transparansi dan kualitas pembangunan demi kepentingan masyarakat," ujar Heru.

Di sisi lain, pengamat politik pemerintahan PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, menegaskan bahwa adanya pengembalian kelebihan pembayaran atas temuan BPK tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 dan Pasal 10 ayat (1) UU BPK, temuan kerugian negara akibat ketidaksesuaian spesifikasi mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang tetap harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

Pelaporan Resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung

Guna mengusut tuntas kejanggalan proyek ini, Aktivis Anti Korupsi Johan Abidin telah menyerahkan berkas laporan resmi ke Kejati Lampung. Pihaknya mendesak penyidik Kejati untuk melakukan penyelidikan komprehensif, mengingat proyek yang dibangun bertahap sejak tahun 2023 hingga 2025 tersebut dinilai gagal berfungsi.

"Saya menduga tidak berfungsinya embung ini akibat adanya kesalahan baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Kami optimistis jika penyidik Kejati Lampung melakukan penyelidikan secara serius, akan ditemukan potensi kerugian negara yang lebih besar sekaligus menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegas Johan.

Post a Comment

Previous Post Next Post