BANDAR LAMPUNG — Hasil pengerjaan proyek pembangunan Embung Kemiling yang berlokasi di Kelurahan Sumber Agung dan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, kini menjadi sorotan tajam publik
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Lampung Nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi kontrak dengan total nilai sebesar Rp383,44 juta
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi bangunan embung memprihatinkan
Klarifikasi Dinas PSDA dan Pandangan Pengamat Hukum
Menanggapi sorotan tersebut, Kasi Pembangunan Dinas PSDA Provinsi Lampung, Heru Gunawan, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan hingga pengerjaan fisik proyek telah melalui prosedur tender resmi serta pengawasan intensif oleh konsultan pengawas dan tim teknis
"Tanaman perindang bukan merupakan bagian dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan proyek, sehingga kondisinya tidak dapat dijadikan indikator kegagalan atau kerugian negara. Kami berkomitmen pada transparansi dan kualitas pembangunan demi kepentingan masyarakat," ujar Heru
Di sisi lain, pengamat politik pemerintahan PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, menegaskan bahwa adanya pengembalian kelebihan pembayaran atas temuan BPK tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi
Pelaporan Resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung
Guna mengusut tuntas kejanggalan proyek ini, Aktivis Anti Korupsi Johan Abidin telah menyerahkan berkas laporan resmi ke Kejati Lampung
"Saya menduga tidak berfungsinya embung ini akibat adanya kesalahan baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Kami optimistis jika penyidik Kejati Lampung melakukan penyelidikan secara serius, akan ditemukan potensi kerugian negara yang lebih besar sekaligus menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab," tegas Johan
Post a Comment