PESAWARAN — Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik lahan ulayat seluas 329 hektare antara Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Desa Taman Sari dengan PTPN I Regional 7 di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Senin (24/8/2026), diwarnai ketidakhadiran dua instansi kunci.
Kepala Kantor BPN Kabupaten Pesawaran dan pihak manajemen PTPN I Regional 7 tidak memenuhi undangan resmi dewan, padahal keduanya merupakan pihak utama yang memegang dokumen serta status Hak Guna Usaha (HGU) atas area yang dipersengketakan.
Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Achmad Rico Julian, menyayangkan absennya kedua instansi tersebut dalam forum mediasi resmi yang turut dihadiri Jajaran Pemkab Pesawaran, Polda Lampung, dan Polres Pesawaran.
"Kami telah mengundang BPN dan PTPN I Regional 7 untuk memberikan penjelasan. Ketidakhadiran mereka tidak menyurutkan langkah kami. Jika persoalan ini berlarut-larut, DPRD Pesawaran siap membentuk Panitia Khusus (Pansus)," tegas Achmad Rico Julian di Gedung DPRD Pesawaran.
Rico menambahkan, Pansus nantinya ditugaskan meneliti secara mendalam dokumen sejarah tanah serta proses penerbitan HGU guna menjamin kepastian hukum dan hak-hak konstitusional masyarakat adat.
Sementara itu, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh, Fabian Boby, menyambut baik ketegasan DPRD Pesawaran dan berharap rencana pembentukan Pansus benar-benar diwujudkan demi terungkapnya kebenaran atas tanah ulayat tersebut.
Post a Comment