BMKG Tetapkan Lampung dan 10 Provinsi Siaga Kekeringan pada Awal Agustus 2026


BANDAR LAMPUNG — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menetapkan Provinsi Lampung berada dalam status Siaga Kekeringan Meteorologis pada Dasarian I Agustus 2026 (periode 1–10 Agustus 2026). Peringatan dini ini dirilis seiring kian meluasnya cakupan musim kemarau yang kini telah melanda sekitar 74 persen wilayah Indonesia.

Lampung menjadi salah satu dari 11 provinsi yang masuk dalam klasifikasi siaga. BMKG mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk memperkuat langkah mitigasi guna mengantisipasi krisis air bersih serta penurunan produktivitas di sektor pertanian.

"Masyarakat dan pemerintah daerah diimbau meningkatkan kewaspadaan serta melakukan langkah antisipasi guna mengurangi dampak kekeringan, khususnya terhadap ketersediaan air bersih dan sektor pertanian," rilis BMKG melalui saluran resminya.

Pemetaan Wilayah Terdampak Kekeringan di Indonesia

BMKG membagi potensi ancaman kekeringan meteorologis di tanah air ke dalam tiga tingkatan peringatan dini:

Peta Peringatan Dini Kekeringan BMKG (Dasarian I Agustus 2026):

  • Kategori Awas (Tingkat Tertinggi): Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

  • Kategori Siaga (Tingkat Menengah): Lampung, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.

  • Kategori Waspada (Tingkat Awal): Bengkulu, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Langkah Mitigasi Sektor Pangan dan Pemantauan Informasi

Mengingat kategori Awas dan Siaga berpotensi menurunkan pasokan air irigasi secara dramatis, BMKG menyarankan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penampungan air (embung atau bak penampung), menghemat penggunaan air bersih, serta memantau kondisi cuaca secara berkala.

Bagi daerah seperti Lampung yang sedang menjaga stabilitas pasokan pangan daerah, penanganan ancaman kekeringan ini menjadi krusial agar tidak memicu lonjakan harga komoditas hortikultura dan pangan pokok di pasar domestik.

Post a Comment

Previous Post Next Post