KOTABUMI – Perilaku berkendara aparatur sipil negara di jalan raya kembali memicu sasis polemik horizontal dan ancaman keselamatan publik. Sebuah kendaraan dinas berpelat merah dengan nomor polisi BE 54 J dilaporkan melakukan draf aksi ugal-ugalan berbahaya hingga nyaris memicu kecelakaan fatal bagi warga di koridor Jalan Raya Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, Rabu (1/1/2026) siang.
Sasis kendaraan jenis minibus yang diidentifikasi sebagai aset operasional milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Utara tersebut terekam memotong jalur kendaraan lain secara agresif di area tikungan tajam. Manuver ofensif ini memaksa mobil warga yang melaju dari arah berlawanan mengerem mendadak dan nyaris keluar jalur untuk menghindari benturan fisik.
“Mobil dinas itu menyalip paksa tepat di tikungan dan langsung memotong jalur saya. Saya sangat kaget karena ruang jalan habis, kendaraan saya nyaris terbalik masuk ke dalam siring pinggir jalan demi menghindari tabrakan adu kambing,” keluh salah satu korban yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Dalih Rem Blong yang Janggal: Korban Kejar dan Hentikan Kendaraan Dinas
Tidak terima atas sasis perlakuan membahayakan di sirkuit jalan raya tersebut, korban melakukan draf aksi pengejaran dan berhasil menghentikan laju mobil BE 54 J sembari mendokumentasikan peristiwa tersebut sebagai draf bukti otentik. Saat dilakukan konfrontasi visual di lapangan, sopir mobil dinas pelat merah itu turun dan melayangkan draf permohonan maaf secara lisan.
Kendati demikian, pengemudi kendaraan dinas tersebut melontarkan draf pembelaan diri yang dinilai janggal oleh korban. Sang sopir berdalih manuver zig-zag berbahaya itu terpaksa dilakukan akibat sistem pengereman mobil dinas yang mendadak tidak berfungsi (rem blong). Dalih sepihak ini langsung memanen sasis kritik tajam terkait tata kelola pemeliharaan aset kantor.
“Jika sasis rem memang blong, secara logika hukum pengemudi seharusnya melambatkan kendaraan, menepi ke bahu jalan, dan menyalakan draf lampu darurat (hazard) serta memasang segitiga pengaman. Bukan malah tetap memacu kecepatan tinggi dan nekat mengambil risiko menyalip kendaraan lain di tikungan buta,” sesal korban.
BPKAD Konfirmasi Status Aset: Diduga Kuat Mobil Operasional Sekretaris Dinas
Merespons letupan sosiologis di tingkat tapak, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara, Andriwan, memberikan draf konfirmasi resmi melalui saluran komunikasi digital. Pihaknya membenarkan secara rigid bahwa nomor registrasi BE 54 J otentik tercatat dalam draf buku induk inventaris aset Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan sasis data manifes kartu inventaris barang (KIB), draf kendaraan dinas tersebut dialokasikan sebagai kendaraan penunjang operasional pada DPMPTSP Lampung Utara. Otoritas aset daerah memproyeksikan bahwa sasis mobil dinas yang ugal-ugalan tersebut merupakan kendaraan dinas yang melekat pada jabatan Sekretaris Dinas setempat, meskipun sasis pengemudi saat kejadian belum dapat divalidasi.
Hingga draf informasi ini disebarluaskan ke ruang publik, manajemen internal DPMPTSP Lampung Utara memilih menahan diri dan belum memberikan draf sirkulasi keterangan resmi terkait sanksi disiplin maupun identitas definitif oknum sopir. Komunitas warga Penagan Ratu mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tidak tutup mata dan segera menjatuhkan sanksi administratif berat, mengingat sasis operasional kendaraan dinas dibiayai murni dari draf pajak uang rakyat. (***)
Post a Comment