BANDAR LAMPUNG — Marwah Pemerintah Provinsi Lampung digoyang isu miring terkait dugaan pelanggaran kode etik berat yang menyeret mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung berinisial LD. Polemik ini kian memanas setelah adanya laporan resmi dugaan penganiayaan yang melibatkan suami LD berinisial HS, serta konsultan DKP berinisial CKS.
Merespons bola liar yang terus bergulir di ruang publik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Gubernur Lampung untuk mengambil sikap tegas. Mereka meminta agar LD segera dinonaktifkan dari jabatannya saat ini sebagai Staf Ahli Gubernur guna mempermudah draf pemeriksaan internal oleh pihak Inspektorat.
Laporan Polisi dan Desas-desus Mediasi Tokoh Politik
Persoalan ini mencuat ke permukaan seiring dengan terbitnya laporan kepolisian di Polresta Bandar Lampung dengan nomor registrasi LP/B/1080/VI/2026/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 29 Juni 2026. Laporan tersebut dilayangkan oleh HS (suami LD) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya.
Munculnya laporan resmi tersebut dinilai menjadi bukti draf awal bahwa konflik personal ini nyata dan berdampak pada ranah hukum pidana. Di sisi lain, beredar kabar di lingkungan birokrasi bahwa LD sempat meminta bantuan kepada seorang mantan kepala daerah di Lampung berinisial AS untuk menjadi mediator demi meredam agar kasus ini tidak meluas ke media.
Namun, LSM PRO RAKYAT menilai draf penyelesaian di bawah tangan tersebut tidak boleh menghapuskan sanksi administratif ASN.
Tuntutan Sanksi Tegas dan Pemeriksaan Inspektorat
Ketua LSM PRO RAKYAT, Aqrobin, menegaskan bahwa dugaan "hubungan khusus" antara seorang kepala dinas dengan konsultan bawahannya telah mencederai prinsip dasar integritas aparatur sipil negara. Menurutnya, posisi LD sebagai Staf Ahli Gubernur saat ini membuat Pemprov Lampung terkesan memberikan draf perlindungan terhadap pejabat yang bermasalah.
"Pejabat tinggi pratama adalah representasi wajah pemerintah daerah. Mereka memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga moral, etika, dan kepercayaan masyarakat. Kami meminta Gubernur Lampung bertindak konkret dan transparan. Jangan menutup mata. Segera copot LD dari jabatan Staf Ahli dan instruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait pelanggaran disiplin ASN," tegas Aqrobin.
LSM PRO RAKYAT mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai negeri wajib menjunjung tinggi netralitas, profesionalisme, serta kode etik perilaku yang ketat.
Sinyal Korupsi: LSM Siap Lapor ke Kejaksaan Agung
Dampak dari mencuatnya kasus personal ini rupanya berbuntut panjang ke sektor tata kelola anggaran daerah. Hubungan kedekatan personal antara LD selaku mantan Kadis DKP dengan CKS yang berstatus sebagai konsultan, dicurigai menjadi pintu masuk terjadinya praktik draf monopoli atau kongkalikong proyek pengadaan barang dan jasa.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, mengungkapkan bahwa pihaknya kini tengah menyusun draf dokumen laporan untuk diserahkan langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta.
LSM PRO RAKYAT mendesak aparat penegak hukum untuk mengaudit secara forensik seluruh draf penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek di lingkungan DKP Provinsi Lampung sejak Tahun Anggaran 2023 hingga saat ini.
"Kedekatan personal ini patut diduga memicu konflik kepentingan (conflict of interest) yang menguntungkan pihak tertentu dalam pengelolaan APBD DKP Lampung. Terlebih, draf hubungan ini ditengarai sudah berjalan sejak masa kepemimpinan Gubernur sebelumnya, Arinal Djunaidi. Biar hukum yang membuktikannya melalui penyelidikan resmi berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Johan.
Sinergi penegakan hukum pidana umum oleh kepolisian, draf sanksi etik oleh Inspektorat, serta pengusutan draf korupsi oleh kejaksaan diharapkan dapat membersihkan iklim birokrasi di Lampung dari praktik-praktik kolusi tersembunyi demi menjaga reputasi tata kelola pemerintahan yang bersih.
Post a Comment