Pendekatan Masih Universal, Perlindungan Hak Perempuan Dinilai Belum Maksimal



JAKARTA — Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang saat ini tengah dimatangkan oleh Kementerian HAM dinilai belum sepenuhnya merepresentasikan keadilan distributif bagi seluruh kelompok masyarakat. Regulasi payung yang sedang digodok tersebut mendapat sorotan tajam karena dinilai masih lemah dalam memberikan jaminan perlindungan substantif dan kepastian hukum terhadap hak asasi perempuan. Kelemahan krusial ini dikhawatirkan membuat regulasi baru tersebut gagap dalam menjawab realitas diskriminasi gender yang bersifat struktural di tanah air.

Catatan kritis tersebut dibedah oleh mantan Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sekaligus pendiri Jala Storia Indonesia, Ninik Rahayu, dalam diskusi ilmiah populer yang diselenggarakan oleh Forum Guru Besar dan Doktor Insan Cita. Dalam forum bertajuk "Plus Minus RUU HAM" tersebut, Ninik mengungkapkan bahwa kajian mendalam yang dilakukan bersama jaringan masyarakat sipil dan Komnas Perempuan menunjukkan adanya ketimpangan orientasi. Tim perumus undang-undang dinilai lebih mendominasikan penguatan kelembagaan birokrasi ketimbang memperdalam substansi perlindungan bagi korban.

Secara paradigmatik, draf RUU HAM yang beredar dipandang masih mengadopsi pendekatan hukum yang sangat universal normatif dan belum mengintegrasikan perspektif gender secara formal. Akibat dari absennya indikator sensitivitas gender tersebut, instrumen hukum ini dinilai tidak akan mampu memutus mata rantai kekerasan serta hambatan sistemik yang selama ini dihadapi oleh kaum perempuan di berbagai sektor kehidupan, sebagaimana yang terus terekam dalam data berkala BPS, Komnas Perempuan, dan Kementerian PPPA.

"Dari perspektif Hak Asasi Perempuan, substansi draf RUU ini masih menunjukkan sejumlah kelemahan mendasar. Pendekatan yang dipakai masih sangat universal dan belum memperlihatkan perspektif gender yang kuat. Akibatnya, undang-undang ini belum mampu menjawab realitas bahwa perempuan merupakan salah satu entitas yang selama ini paling banyak mengalami penderitaan akibat diskriminasi sistemik. Perspektif keadilan gender seharusnya diatur secara formal agar kesetaraan substantif tertulis sebagai kebijakan afirmasi," urai Ninik Rahayu.

Melalui diskursus hukum ini, jaringan masyarakat sipil mendesak pemerintah dan legislatif selaku pemegang otoritas legislasi untuk melakukan rekonstruksi draf sebelum melangkah ke tahapan pengesahan. Pengarusutamaan gender (gender mainstreaming) dituntut bukan sekadar menjadi pemanis narasi, melainkan wajib diadopsi sebagai aturan formal normatif. Percepatan perbaikan substansi RUU HAM ini dinilai sangat vital agar negara benar-benar hadir memberikan garansi pemenuhan, penghormatan, dan pemajuan hak-hak dasar perempuan tanpa terjebak pada formalitas administratif kelembagaan.

Post a Comment

Previous Post Next Post