Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN, Kemendagri Tegaskan Larangan PHK dan Siapkan Solusi Anggaran


JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) yang tengah mengalami tekanan fiskal untuk tidak mengambil opsi ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pegawai PNS maupun PPPK.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa langkah drastis seperti pemberhentian pegawai harus dihindari. Pemda yang terdampak pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) diminta mengutamakan efisiensi fiskal dan penataan struktur belanja daerah.

"Kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Saat ini kami masih terus memetakan daerah mana saja yang mengalami kesulitan pembayaran gaji ASN," ujar Bima Arya di kawasan Istana Negara, Jakarta.

Guna menyelesaikan persoalan belanja pegawai di daerah, Kemendagri tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Komisi II DPR RI.

Skema Opsi Penyelamatan Fiskal Daerah dari Mendagri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bahwa dirinya telah melangsungkan pertemuan khusus dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa guna membahas kepastian anggaran belanja pegawai pemda.

Mendagri Tito menyiapkan opsi bertingkat agar hak-hak pegawai ASN di daerah tetap terpenuhi tanpa merumahkan pekerja:

  1. Efisiensi Anggaran Internal & Peningkatan PAD Pemda diwajibkan melakukan efisiensi operasional dan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tito mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru yang mampu mendongkrak PAD dari Rp800 miliar (2024) menjadi Rp1,2 triliun (2025) melalui reformasi birokrasi perpajakan daerah.

  2. Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Apabila PAD daerah tidak mencukupi meski telah dilakukan efisiensi, Kemendagri mendorong Kemenkeu mempercepat pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) bagi daerah terdampak.

  3. Skema Top-Up Anggaran Sebagai opsi terakhir untuk daerah dengan kemampuan fiskal sangat terbatas dan nilai DBH tidak memadai, pemerintah pusat menyiapkan skema suntikan dana bantuan (top-up).

"Saya tegaskan tidak boleh ada opsi merumahkan atau tidak membayar gaji pegawai. Pemda harus efisiensi dulu. Jika PAD dan DBH tetap kurang, opsi terakhir adalah dibantu melalui skema top-up," terang Mendagri Tito Karnavian.

Saat ini tim dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri juga diturunkan secara langsung ke sejumlah daerah yang sempat mengalami kendala penataan anggaran belanja pegawai untuk mengawal stabilitas tata kelola keuangan setempat.

Post a Comment

Previous Post Next Post