BANDAR LAMPUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menabuh genderang perlawanan hukum terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dalam perkara dugaan korupsi korporasi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Guna membalikkan keadaan di tingkat banding, Korps Adhyaksa menginstruksikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan restrukturisasi berkas dan mematangkan draf memori banding. Langkah strategis ini diarahkan untuk membongkar kembali konstruksi hukum serta memperkuat relevansi pemidanaan terhadap tiga terdakwa yang terjerat dalam pusaran kasus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
Dalam menghadapi fase eksaminasi di Pengadilan Tinggi, Kejati Lampung menerapkan pendekatan yang sangat metodologis. Fokus utama kejaksaan tidak lagi sekadar memperdebatkan pasal, melainkan melakukan kurasi dan penguncian terhadap validitas alat bukti materiil maupun formil. Aspek ini dinilai menjadi benteng penentu untuk meyakinkan majelis hakim tingkat banding bahwa dakwaan primer JPU memiliki dasar pembuktian yang tidak terbantahkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan bahwa pimpinan kejaksaan telah menerbitkan surat perintah penunjukan tim jaksa peneliti khusus untuk mengawal proses permohonan banding ini. Kendati demikian, demi menjaga independensi dan meminimalisasi potensi intervensi luar selama proses penyusunan berkas, identitas para jaksa peneliti tersebut masih dirahasiakan dari publik.
"Kami telah menunjuk tim jaksa peneliti untuk melakukan analisis mendalam terhadap salinan putusan majelis hakim tingkat pertama dan menyelaraskannya dengan memori banding yang sedang disusun. Konsentrasi mutlak kami saat ini berada pada aspek penguatan alat bukti di persidangan. Mengenai rincian taktis instrumen bukti baru atau strategi pembuktian yang akan diajukan, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan teknis tim penyidik dan penuntut yang tidak dapat kami buka ke publik demi kelancaran perkara," tegas Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Sabtu, 11 Juli 2026.
Ricky menambahkan, JPU mengemban beban pembuktian yang cukup berat untuk memulihkan marwah penegakan hukum dalam kasus PT LEB. Koordinasi intensif antara struktural pidana khusus dan tim peneliti terus digencarkan guna memastikan tidak ada celah hukum (loophole) yang dapat dimanfaatkan oleh penasihat hukum para terdakwa.
Langkah agresif Kejati Lampung dalam mengajukan banding ini mengirimkan sinyal kuat mengenai komitmen pemberantasan korupsi sektor energi dan pengelolaan aset daerah di Provinsi Lampung. Publik kini menanti hasil perlawanan hukum kejaksaan di Pengadilan Tinggi, yang diproyeksikan akan menjadi yurisprudensi penting bagi tata kelola BUMD agar bersih dari praktik rasuah yang merugikan keuangan negara.
Post a Comment