JPU Tuntut Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi SPAM


 BANDAR LAMPUNG – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 kini memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menjatuhkan tuntutan pidana berat terhadap mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Senin (13/7/2026) lalu, JPU menuntut Dendi dengan hukuman 11 tahun penjara. Tak hanya kurungan badan, eks Bupati Pesawaran ini juga dituntut membayar denda serta uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp31.993.123.330.

Perkara yang bersumber dari dana APBD ini kian bergulir panas. Pasalnya, selain dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan fisik proyek, jaksa juga menjerat terdakwa dengan pasal dugaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di tengah persidangan, terdakwa dilaporkan telah menitipkan uang tunai total Rp3 miliar ke kejaksaan serta mengajukan jaminan aset senilai Rp7 miliar. Namun, JPU menegaskan status aset tersebut masih sitaan dan belum bisa dihitung sebagai pengurang uang pengganti sebelum ada putusan inkrah (inkracht).

Menanggapi tuntutan berat tersebut, kuasa hukum Dendi Ramadhona, Dr. Sopian Sitepu, menyatakan keberatan. Menurutnya, tuntutan 11 tahun penjara itu tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pihaknya kini tengah merampungkan nota pembelaan (pledoi) untuk sidang berikutnya.

"Infrastruktur SPAM tersebut sampai hari ini masih berfungsi baik dan airnya mengalir ke rumah-rumah warga, jadi tidak bisa dikategorikan merugi total (total loss). Kami juga menilai dugaan aliran dana fee belum didukung alat bukti yang memadai," ujar Sopian Sitepu.

Di sisi lain, jalannya persidangan ini terus memicu atensi luas dari berbagai elemen masyarakat. Sekretaris DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Provinsi Lampung, Hanif, mendesak penegak hukum untuk bersikap transparan mengenai penyitaan aset dan aliran dana agar tidak ada yang ditutupi dari publik. Senada, tokoh masyarakat Pesawaran, Mahmudin, berharap uang pengganti yang berhasil disita kelak bisa segera dikembalikan untuk memulihkan kas daerah demi kelanjutan pembangunan bagi rakyat.

Berdasarkan ketentuan KUHAP, proses hukum perkara ini masih akan berlanjut ke beberapa tahapan lagi, mulai dari pembacaan pledoi dari pihak terdakwa, replik dari jaksa, duplik, hingga putusan akhir atau vonis dari Majelis Hakim.

Post a Comment

Previous Post Next Post