Gurita Mafia Tanah Way Kanan: Di Antara Rapor Merah Kejati dan Lingkaran Dinasti Politik Lokal



BANDAR LAMPUNG — Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam mengikis jaringan mafia tanah di tingkat daerah kini berada di bawah titik nadir pengawasan publik. Penyelidikan atas skandal dugaan korupsi penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan negara (Register 44 dan 45) di Kabupaten Way Kanan dinilai berjalan di tempat tanpa kepastian hukum yang jelas. Mandeknya penanganan perkara ini memicu kritik tajam, mengingat kasus tersebut secara langsung menyeret nama mantan Bupati Way Kanan dua periode, Raden Adipati Surya (RAS), beserta sang ayah, Raden Kalbadi, seorang pengusaha sawit senior di wilayah tersebut.

Anatomi kasus ini membongkar dugaan konspirasi sistemik penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam menerbitkan instrumen perizinan perkebunan di atas lahan lindung milik negara. Koridor penyelidikan yang telah bergulir sejak awal 2025 itu mendalami peran RAS saat menjabat sebagai bupati, yang diduga melegitimasi ekspansi bisnis perkebunan keluarganya secara ilegal. Kendati serangkaian pemeriksaan maraton selama belasan jam telah dilakukan terhadap anak dan ayah tersebut—termasuk penyitaan uang titipan perusahaan senilai Rp100 miliar—korps adhyaksa belum juga berani menaikkan status perkara ke tahap penetapan tersangka.

Lambannya gerak penyidik Kejati Lampung memperkuat spekulasi adanya benturan kepentingan politik dan finansial, mengingat kuatnya pengaruh dinasti politik RAS di tingkat lokal. Kompleksitas pembuktian administrasi dan dokumen tumpang tindih kerap dijadikan dalih klasik birokrasi penegak hukum untuk menunda kepastian perkara. Di sisi lain, pembelaan dari kuasa hukum keluarga menyatakan keterlibatan mereka sebatas kemitraan penggarapan lahan dengan PT Inhutani, sebuah argumentasi defensif yang dinilai publik sebagai upaya melokalisir tanggung jawab hukum agar tidak menyentuh delik korupsi korporasi.

Ironisme kasus ini semakin mendalam karena di saat yang sama terjadi marginalisasi struktural terhadap masyarakat adat setempat. Praktik mafia tanah ini diduga kuat menggunakan modus manipulasi dokumen dengan menimpa tanah hak ulayat (lima kebuwayan) menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) cacat administrasi milik korporasi. Akibatnya, benturan sosial dan penggusuran ruang hidup melanda Marga Buay Pemuka Pangeran Tua di Pakuan Ratu. Publik kini menagih ketegasan Kejati Lampung untuk membuktikan bahwa jargon pemberantasan mafia tanah bukan sekadar retorika normatif, melainkan sebuah tindakan hukum yang independen dan tidak tunduk pada oligarki lokal.

Post a Comment

Previous Post Next Post