PRINGSEWU — Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Kesehatan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) Batch 2 Tahun 2026. Agenda yang berlangsung selama dua hari (29–30 Juli 2026) di Hotel Regency Pringsewu ini diikuti secara intensif oleh puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) asal Kabupaten Pesawaran.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesawaran, dr. Imelda Carolia, M.Kes, pada Rabu (29/7/2026).
Langkah ini diambil guna mendorong percepatan standar mutu industri rumah tangga pangan (IRTP) agar mampu bersaing secara nasional dengan tetap menjamin aspek kesehatan konsumen.
“Kami berharap para pelaku UMKM dapat menyerap seluruh materi dan menerapkannya langsung di lapangan. Output yang kita incar bukan sekadar produk yang layak jual, melainkan peningkatan kompetensi para owner agar nilai jual produknya meningkat pesat,” ujar dr. Imelda Carolia.
Dinkes Ancam Rekomendasikan Pencabutan Izin Produk Tak Sesuai Aturan
dr. Imelda menegaskan bahwa para pelaku usaha tidak boleh hanya berfokus pada efisiensi biaya produksi (cost reduction), melainkan wajib mengutamakan standar higienitas dan mutu olahan.
Dinas Kesehatan Pesawaran memastikan akan melakukan monitoring berkala pasca-Bimtek. Jika ditemukan pelaku usaha yang abai dan memproduksi pangan tidak sesuai ketentuan regulasi kesehatan, pihaknya tak segan melayangkan rekomendasi tegas ke instansi perizinan.
“Kami akan memantau penerapannya di lapangan. Dinkes berwenang memberikan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk mencabut surat izin usaha jika aturan keamanan pangan ini diabaikan. Karena itu, Bimtek ini sangat krusial sebagai fondasi legalitas dan standar mutu,” tegasnya.
Pembekalan Komprehensif dari Penggunaan BTP Hingga Sertifikasi Halal
Guna memberikan pemahaman teknis yang kuat, Bimtek menghadirkan pemateri berpengalaman dari Eldwin Cipta Kompetensi (ECK), Drs. Sri Suyarto.
Para peserta dibekali serangkaian modul teknis pengelolaan industri pangan, meliputi:
Regulasi dan standar mutu pangan olahan.
Tata cara Cara Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (CPPRT) yang baik.
Teknologi dan teknik proses pengolahan pangan.
Ketentuan batas aman penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP).
Desain kemasan, pencantuman label, serta etika iklan pangan.
Prosedur sertifikasi dan pelabelan halal hingga strategi membangun jejaring bisnis.
Melalui pelatihan terintegrasi ini, Pemkab Pesawaran berharap produk-produk UMKM lokal tidak hanya aman dan amanah secara syariat
Post a Comment