Diduga Fasilitasi Tambang Emas Ilegal 24 Jam, Dua Pemilik Mesin Laseran di Kedondong Dikecam Warga



 PESAWARAN – Gelombang protes dari masyarakat, tokoh adat, hingga sesepuh di tiga desa Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, kembali mencuat. Warga mengecam keras aktivitas operasional mesin pemecah batu tambang (laseran) yang disinyalir kuat menjadi fasilitas utama penyokong penambangan emas ilegal (illegal mining) di wilayah setempat.

Dua titik mesin laseran yang menjadi sorotan tajam berada di Desa Babakan Loak, yang diduga milik oknum Kepala Desa berinisial AR dan beroperasi tepat di belakang kediamannya. Sementara satu titik lainnya diduga milik RJ, yang berlokasi di tengah perkebunan cokelat Dusun Umbul Masjid, Desa Harapanjaya (Cikantor). Kedua fasilitas ini dilaporkan aktif beroperasi siang dan malam (1x24 jam).

Berdasarkan laporan warga, aktivitas penambangan emas ilegal ini bergerak dengan pola mode senyap, baik melalui metode ngebrit (pencurian material) maupun ngeborder di sejumlah wilayah seperti Plindukan, Pematang Lioh, Jalur Mait, Bekser, kebun karet, hingga ke bantaran sungai.

"Sekarang memproses batuan tambang sangat mudah, tidak perlu manual lagi. Cukup dilebur lewat mesin pemecah batu (laseran) dengan biaya Rp20 ribu per beban," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (19/7/2026).

Dari hasil penelusuran media di lokasi milik RJ, salah seorang pekerja berinisial H membenarkan tarif operasional tersebut dengan kapasitas mencapai 30 beban per hari. Ia juga menyebutkan adanya fasilitas tongan yang digunakan untuk merendam limbah batuan guna diproduksi menjadi emas.

Kondisi ini memicu keresahan mendalam terkait dampak lingkungan serta dugaan pelanggaran lainnya, termasuk penggunaan arus listrik. Tokoh masyarakat di tiga desa (Harapanjaya, Sinar Harapan, dan Babakan Loak) kini mendesak Ditkrimsus Polda Lampung dan institusi penegak hukum terkait untuk segera turun tangan melakukan penindakan.

Masyarakat juga menagih komitmen tegas Presiden RI Prabowo Subianto yang bertekad memberantas ribuan titik tambang ilegal di Indonesia demi menyelamatkan keuangan negara. Warga berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata atas dugaan keberadaan "kerajaan kecil" tambang ilegal di Kecamatan Kedondong ini.

Hingga berita ini diturunkan untuk kesekian kalinya, baik Kepala Desa AR maupun RJ belum memberikan respons atau jawaban resmi atas konfirmasi yang dilayangkan media melalui pesan singkat maupun sambungan telepon WhatsApp.

Post a Comment

Previous Post Next Post