Camat Jati Agung Tutup Paksa Tambang Tanah Ilegal di Samping Kantornya

 


LAMPUNG SELATAN — Arogansi pelaku tambang liar di Kabupaten Lampung Selatan akhirnya mendapat perlawanan keras dari otoritas pemerintah daerah. Camat Jati Agung, Rizwan Effendi, S.K.M., M.M., mengambil tindakan represif dengan menutup paksa aktivitas penambangan galian tanah (tanah urug) ilegal yang beroperasi di Desa Marga Agung, Selasa, 14 Juli 2026.

Tindakan tegas ini memantik perhatian luas lantaran lokasi pengerukan tanah tak berizin tersebut berada tepat di kawasan lahan cetak sawah yang bersebelahan langsung dengan Kantor Kecamatan Jati Agung. Keberadaan tambang liar yang menantang hukum di depan mata aparat ini dinilai telah merusak bentang alam dan infrastruktur publik.

Modus Cetak Sawah dan Kerusakan Lingkungan

Praktik pengerukan tanah ilegal ini terendus setelah berjalan masif dalam beberapa pekan terakhir. Lahan terbuka yang sebelumnya berfungsi sebagai kawasan hijau produktif di samping perkebunan kelapa sawit tersebut kini telah berubah menjadi kubangan raksasa akibat eksploitasi alat berat.

Berdasarkan investigasi dan pantauan lapangan sejak Sabtu, 11 Juli 2026, draf operasional tambang ilegal ini melibatkan alat berat jenis ekskavator yang mengeruk tanah secara nonstop. Puluhan armada dump truck berukuran besar juga tampak mengantre serta hilir mudik hampir tanpa henti untuk mengangkut material keluar dari area tersebut.

Guna mengelabui petugas dan masyarakat sekitar, pihak pengelola tambang menggunakan modus draf pembukaan lahan untuk program cetak sawah baru. Namun, warga yang tinggal di sekitar lokasi mencium kejanggalan karena material tanah hasil galian justru dikomersialkan dan dijual ke luar wilayah desa sebagai tanah urug proyek komersial.

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap draf perusakan lingkungan berkedok apa pun di wilayah ini. Saya perintahkan tutup total dan hentikan semua aktivitas penambangan yang diduga kuat ilegal di atas lahan cetak sawah tersebut sekarang juga," tegas Camat Jati Agung, Rizwan Effendi, saat memimpin penutupan.

Pemerintah Desa Lepas Tangan, Rekanan Mengelak Konfirmasi

Skandal tambang di samping kantor kecamatan ini juga menyingkap draf perizinan yang karut-marut di tingkat tapak. Kepala Desa Marga Agung, Suharno, secara terbuka menegaskan bahwa pihak pemerintah desa sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin operasional maupun rekomendasi tertulis untuk aktivitas pengerukan tanah tersebut.

Pihak desa berdalih hanya meminta pengelola tambang membuat draf surat pernyataan tertulis bersama perwakilan lingkungan sekitar. Surat tersebut drafnya hanya berfokus pada komitmen ganti rugi terhadap dampak kerusakan jalan desa yang hancur akibat mobilitas kendaraan berat pengangkut tanah.

Di sisi lain, pihak pengelola tambang bersikap tertutup saat dimintai pertanggungjawaban hukum. Koordinator lapangan aktivitas penambangan, Danu, memilih menghindar dan enggan memberikan draf klarifikasi resmi mengenai legalitas perizinan tambangnya kepada jurnalis. Melalui pesan singkat, ia hanya memberikan draf jawaban mengelak dengan alasan kesibukan personal.

Ketegasan pihak Kecamatan Jati Agung ini diharapkan menjadi draf awal bagi aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk menertibkan seluruh draf galian C ilegal di Lampung Selatan yang kerap merugikan daerah dan merusak fasilitas publik secara permanen.

Post a Comment

Previous Post Next Post