MOJOKERTO — Proyek rehabilitasi gedung Taman Kanak-kanak Negeri Pembina (TKNP) II Gedeg berharga Rp349,77 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2026 mendadak disorot publik. Pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan terindikasi mengabaikan standar keselamatan kerja dengan membiarkan para buruh bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Pekerjaan yang mengacu pada kontrak bernomor 027/3007/416-101.Prassar/V/2026 tertanggal 26 Mei 2026 ini dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi CV Berkah Tenaga Muda, sementara pengawasan teknis diserahkan kepada konsultan pemenang tender CV Reskindo Wasa.
Pekerja Tanpa Pelindung di Ketinggian Atap
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi proyek pada Rabu, 22 Juli 2026, sejumlah pekerja terlihat melakukan pembongkaran dan perbaikan struktur atap serta dinding dalam kondisi berisiko tinggi. Para pekerja memanjat bagian atap bangunan tanpa dilengkapi rompi keselamatan, helm pelindung (safety helmet), sabuk pengaman (safety harness), sarung tangan, hingga sepatu kerja khusus (safety boots).
Keadaan ini dinilai ironis karena pekerjaan fisik berdurasi 120 hari kalender tersebut diawasi secara teknis oleh konsultan konsultan pengawas dan berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.
"Saya melihat sendiri para buruh memanjat kerangka atap hanya beralaskan sandal biasa tanpa tali pengaman. Ketiadaan APD ini menunjukkan lemahnya komitmen dan kredibilitas CV Berkah Tenaga Muda serta CV Reskindo Wasa dalam merawat aspek keselamatan kerja," ungkap seorang saksi warga di lokasi yang enggan disebutkan identitasnya.
Soroti Ancaman Kecelakaan Kerja dan Kepatuhan Regulasi
Abaikan aspek K3 ini dinilai menabrak regulasi keselamatan kerja konstruksi nasional. Aturan tegas mewajibkan setiap penyedia jasa konstruksi untuk memfasilitasi APD lengkap dan memastikan seluruh tenaga kerja menggunakannya guna meminimalisir potensi cidera ringan hingga kecelakaan fatal (fatality).
Proyek yang sejatinya bertujuan menyediakan sarana prasarana pendidikan yang aman bagi anak-anak sekolah tersebut terancam ternoda akibat abainya pengawasan keselamatan pekerja di lokasi. Keresahan warga makin beralasan mengingat pada tahun sebelumnya, insiden kecelakaan kerja akibat kelalaian K3 di proyek wilayah Mojokerto pernah menelan korban jiwa hingga berujung pada penghentian sementara kegiatan.
Sesuai dengan kode etik dan prinsip keberimbangan jurnalistik, ruang klarifikasi serta hak jawab tetap dibuka seluas-luasnya bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, CV Berkah Tenaga Muda, maupun CV Reskindo Wasa untuk menyampaikan tanggapan resmi pada pemberitaan selanjutnya.
Post a Comment