45 Anak Binaan LPKA Lampung Terima Remisi, Pemprov Dorong Akses Pendidikan Filial



PESAWARAN — Dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung menyerahkan pengurangan masa pidana (remisi) kepada 45 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung, Rabu (23/7/2026).

Pemberian remisi ini menegaskan komitmen negara dalam menjamin hak-hak anak yang sedang menjalani proses hukum, sekaligus memberikan ruang untuk perbaikan diri dan pemulihan masa depan mereka.

Negara Hadir Menjamin Kesempatan Kedua dan Pendidikan Anak

Pesan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menekankan bahwa kondisi anak yang berhadapan dengan hukum merupakan cermin tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah.

"Ketika masih ada anak yang harus berhadapan dengan hukum, sesungguhnya itu menjadi pengingat bahwa keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara harus semakin kuat bergandengan tangan. Kesalahan bukan akhir kehidupan. Setiap anak berhak atas kesempatan kedua dan masa depan yang lebih baik," ujar Wagub Jihan dalam sambutan tertulisnya.

Wagub Jihan mengapresiasi pendekatan humanis yang diterapkan jajaran pemasyarakatan. Pola pembinaan tidak hanya menekankan aspek kedisiplinan, melainkan juga menyediakan akses pendidikan, bimbingan keagamaan, seni budaya, serta pelatihan keterampilan sebagai bekal reintegrasi sosial menuju Indonesia Emas 2045.

Pembinaan 120 Anak dan Rencana Pembentukan Kelas Filial

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, M. Hilal, memaparkan bahwa saat ini LPKA Kelas II Bandar Lampung membina total 120 anak (terdiri atas 118 anak binaan dan 2 tahanan). Dari jumlah tersebut, 45 anak dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk menerima remisi HAN 2026.

Guna memastikan anak-anak tidak kehilangan hak belajarnya, LPKA telah bekerja sama dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Saat ini, pihak pemasyarakatan juga tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menghadirkan kelas filial dari sekolah formal.

"Kami tidak boleh membiarkan mereka kehilangan hak atas pendidikan. Melalui kelas filial, anak-anak binaan nantinya dapat mengikuti kurikulum formal yang sama dengan peserta didik di luar LPKA. Mereka punya bakat dan cita-cita; yang mereka butuhkan adalah kesempatan untuk bangkit dan dukungan lingkungan," jelas Hilal.

Post a Comment

Previous Post Next Post