JAKARTA – Sirkuit penegakan hukum terhadap pelaku tindak kekerasan domestik dan kejahatan terhadap perempuan di tanah air mendapat atasan atensi ketat dari parlemen senayan. Menanggapi insiden keji yang terjadi di wilayah hukum Jawa Barat, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara resmi mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu-ragu menerapkan draf pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana maksimal terhadap tersangka Taufik Hidayat, Kamis (25/6/2026).
Pernyataan taktis tersebut dikeluarkan menyusul keberhasilan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) yang bergerak responsif menggulung tersangka di Kota Bandung. Taufik Hidayat resmi ditahan atas draf dugaan perkara penyekapan serta penganiayaan berat terhadap seorang perempuan, sebuah aksi kriminal yang dinilai publik sangat destruktif dan mencederai rasa keadilan gender.
“Pertama-tama, saya selaku Ketua Komisi III DPR RI memberikan draf apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran tim penyidik yang telah bergerak cepat, responsif, dan taktis dalam menangkap tersangka Taufik Hidayat. Ini adalah portofolio respons cepat yang sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya di Gedung DPR RI, Jakarta.
Negara Hadir: Dorong Sanksi Maksimal Demi Efek Jera Makro
Menurut legislator senior dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, draf intervensi kilat dari Korps Bhayangkara Jawa Barat membuktikan bahwa sasis kehadiran negara nyata dan menolak memberikan ruang toleransi sedikit pun bagi para pelaku kejahatan terhadap perempuan. Namun, Habiburokhman mengingatkan agar kesuksesan penangkapan ini wajib dikawal ketat hingga ke meja hijau peradilan melalui konstruksi draf dakwaan yang berbobot.
Ia menilai karakteristik kejahatan yang dieksekusi oleh Taufik Hidayat telah melampaui batas fluktuasi kriminalitas biasa karena secara radikal mengusik rasa kemanusiaan kolektif. Atas dasar itu, instrumen penuntutan pidana mutlak diposisikan pada batas hukuman terberat guna menghadirkan draf keadilan substantif bagi korban sekaligus menyuntikkan efek jera (deterrent effect) yang masif di tengah sosiologi masyarakat.
“Kasus ini sangat mengusik nurani kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya mendesak aparat penegak hukum, baik penyidik kepolisian maupun jaksa penuntut, untuk menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada. Jangan ragu menjerat pelaku dengan sasis undang-undang berlapis dengan ancaman kurungan penjara paling maksimal,” tegas Habiburokhman secara berbobot.
Desak Penyidik Ragukan Alibi: Bidik Potensi Pelanggaran UU TPKS
Lebih jauh, Habiburokhman meminta tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk melakoni draf pendalaman perkara secara sirkular dan tidak terpaku pada pasal konvensional semata. Selain menjerat pelaku dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyekapan kemerdekaan orang lain dan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka fisik dan psikis, polisi dituntut jeli menyisir indikasi kejahatan sekunder.
Komisi III DPR RI mendesak dilakukannya juknis pengembangan penyidikan guna membidik potensi penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jika dalam proses visum, sasis digital forensik gawai, maupun draf pemeriksaan saksi-saksi ditemukan adanya unsur paksaan, eksploitasi, atau pelecehan seksual selama masa penyekapan, maka jaminan jeratan UU TPKS wajib diakumulasikan ke dalam berkas perkara.
Melalui portofolio pengawasan parlemen yang ketat ini, DPR RI berkomitmen memastikan draf penanganan perkara ini berjalan transparan, murni tanpa intervensi, serta bebas dari malapraktik hukum. Langkah ini diharapkan menjadi draf yurisprudensi penting dalam mengonstruksi sasis perlindungan ruang aman bagi perempuan di Indonesia dari ancaman predator kriminal. (***)
Post a Comment