JAKARTA – Sirkuit penyidikan skandal dugaan megakorupsi dan pemerasan berjejaring di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kini memasuki babak pemeriksaan konfrontatif. Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dieksekusi taktis oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan perdana pasca-ditetapkan fungsional sebagai tersangka utama, Senin (8/6/2026).
Langkah koersif diperlihatkan otoritas hukum saat Silmy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB. Mengenakan rompi oranye khas tahanan komisi antikorupsi dengan pergelangan tangan terikat borgol besi, mantan Dirjen Imigrasi tersebut digiring ketat oleh petugas dari mobil tahanan menuju sirkuit ruang pemeriksaan di lantai dua.
Kendati demikian, pihak juru bicara belum melempar sasi detail mengenai apakah sirkuit pemeriksaan kali ini diposisikan dalam kapasitasnya sebagai saksi mahkota atau langsung dibedah sebagai status tersangka utama.
Langkah represif penyidik ini bergulir cepat usai tim KPK menggeledah fungsional rumah kediaman mewah Silmy di kawasan Brawijaya III, Kebayoran Baru, pada Jumat (5/6/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik mengunci tumpukan barang bukti bernilai fantastis, meliputi dua unit mobil sport, 10 unit kendaraan roda dua kategori moge dan Vespa, tujuh unit sepeda premium, perhiasan mewah, serta tumpukan mata uang asing (valas) berupa Dolar AS, Euro, dan Yen Jepang yang diduga kuat sebagai sasi hasil tindak pidana pemerasan.
Hasil OTT Amankan Rp17,5 Miliar: Dari Aset Kripto hingga Truk Towing
Sengketa hukum berskala makro ini awalnya pecah melalui rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap yang digelar KPK sepanjang Selasa-Rabu (2-3 Juni 2026). Dari sirkuit penindakan hulu tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan gunungan barang bukti sitaan senilai total Rp17,5 miliar dari tiga tangan tersangka klaster pelaksana, yakni:
Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS): Disita saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, 3 bundel sertifikat tanah hak milik di Jakarta, 3 unit mobil, 5 motor, dan 2 sepeda.
Gusti Bernardiansyah (Staf Subdirektorat): Diduga kuat fungsional sebagai operator rekening penampung (nominee). KPK menyita 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, 4 unit mobil, 1 unit truk towing, 7 motor, dan tumpukan emas seberat 500 gram.
Ronald Arman Abdullah (Eks Kanim Jakpus & Jakbar): Diamankan saldo bank, 18 keping emas murni seberat 200 gram, valas senilai 14.500 Dolar AS, 10.000 Dolar Singapura, 30 Riyal Arab Saudi, serta sertifikat perhiasan cincin berlian.
Pada Kamis (4/6/2026), KPK resmi mengunci status 8 orang tersangka dari total 18 orang yang terjaring operasi. Selain Silmy Karim, nama-nama beken birokrasi imigrasi ikut terseret ke pesakitan, termasuk Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025) dan Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal).
Modus "Setiap Klik Ada Harganya" dan Kode Rahasia di Balik Aliran Rp145,5 Miliar
Konstruksi sengketa korupsi kerah putih ini merupakan hasil klaster pengembangan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker yang diperkuat oleh sasi analisis transaksi keuangan PPATK.
Data PPATK merekam fluktuasi transaksi janggal yang sangat mengerikan senilai Rp366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang periode 2019-2025. Tragisnya, hanya 3 persen atau Rp9,7 miliar yang berstatus sebagai gaji resmi, sementara 97 persen sisanya diduga bersumber dari pemerasan pemohon layanan paspor dan izin tinggal WNA.
Dalam sirkuit operasinya, Silmy diduga memanfaatkan pengaruh jabatannya untuk menginstruksikan Jaya Saputra menarik upeti ilegal di luar ketentuan resmi. Perintah mengalir berjenjang hingga ke tingkat Subdirektorat dan Kantor Imigrasi wilayah.
Modus yang digunakan terhitung rapi namun menindas: berkas permohonan WNA sengaja dipersulit atau ditolak fungsional pada sistem digital hingga pemohon atau biro jasa bersedia melempar biaya tambahan. Di kalangan internal pelaku, praktik ini populer dengan istilah sasi syahwat ekonomi: "Setiap klik ada harganya".
Dari sirkuit pungli yang diperkirakan menghimpun dana minimal Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026 ini, pembagian uang hasil kejahatan dieksekusi rutin setiap pekan. Silmy Karim disebut-sebut mengunci jatah aman sebesar Rp100 juta per minggu.
Guna menyamarkan sirkuit distribusi dari endapan radar hukum, komplotan ini menggunakan tumpukan sandi musikal khusus, seperti kode "Malaikat" untuk pejabat tinggi penerima setoran utama, serta istilah "Vokalis", "Gitaris", "Backing Vocal", hingga "Koreografer" untuk menandai peran fungsional masing-masing oknum penerima aliran dana.
Saat ini, tim penyidik KPK tengah membidik sasi pembuktian lanjutan terkait indikasi pencucian uang (TPPU), menyusul ditemukannya sengketa transaksi pembelian aset properti rumah yang dibayar secara tunai menggunakan tumpukan kepingan emas murni oleh para tersangka. (***)
Post a Comment