BANDAR LAMPUNG – Peta geopolitik dan sasis administrasi di hulu Provinsi Lampung bersiap diguncang restrukturisasi besar-besaran. Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi mematangkan draf rencana megaproyek penyesuaian daerah dan pergeseran batas wilayah makro. Langkah radikal ini dieksekusi fungsional guna mempercepat akselerasi pembentukan Kawasan Metropolitan Lampung Raya sekaligus mengunci sasis konektivitas proyek mangkrak Kota Baru sebagai pusat pemerintahan masa depan.
Cetak biru ekspansi wilayah tersebut dibedah secara hitam di atas putih dalam Rapat Sosialisasi Penyesuaian Daerah di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/6/2026). Forum strategis yang dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov, Mulyadi Irsan, bersama Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Binarti Bintang, menegaskan bahwa transisi urban di wilayah perbatasan sudah tidak bisa lagi dibendung oleh sekat birokrasi lama.
“Landasan hukum kita sudah ajek, mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017, serta Keputusan Gubernur Nomor G/770/B.01/HK/2025. Penyesuaian batas ini bukan sekadar memindahkan garis di atas peta, melainkan draf sinkronisasi administratif karena secara fungsional aktivitas ekonomi, sosial, dan pendidikan di perbatasan Jati Agung sudah melebur total menjadi ekosistem Bandar Lampung,” urai Binarti Bintang taktis dalam paparannya.
Bedah Data Kajian: Lahan Terbangun Melejit 90 Persen, Jati Agung Kehilangan Vegetasi
Kajian akademis hulu membeberkan draf fluktuasi visual yang mengerikan di zona perbatasan sepanjang periode 2017–2025. Data spasial menunjukkan grafik lahan terbangun (urban fabric) di wilayah sub-urban tersebut melonjak tajam hampir menyentuh angka 90 persen. Sebaliknya, sasis kawasan hijau dan vegetasi alam terus tergerus akibat ledakan densitas penduduk serta masifnya konversi lahan komersial.
Oleh karena itu, Pemprov Lampung mengunci target luasan objek penyesuaian mencakup 11 desa dengan total draf area mencapai 9.511 hektare. Berdasarkan hasil juknis musyawarah desa, sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dilaporkan telah menandatangani berita acara kesediaan mutlak untuk dicaplok masuk secara fungsional ke dalam sasis wilayah administratif Kota Bandar Lampung.
Sembilan desa tersebut meliputi Desa Gedung Harapan, Margo Mulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Margorejo, Gedung Agung, Sumberjaya, dan Banjar Agung. Sementara dua area pelengkap yang masuk dalam sasis kajian utama adalah kawasan strategis Desa Way Hui serta Desa Sabah Balau—yang memayungi sasis aset Pemprov berupa rencana kompleks sport center serta draf pengembangan kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA).
Kota Baru Jadi Solusi Banjir Bandar Lampung dan Magnet Investasi Properti
Mulyadi Irsan memaparkan bahwa draf tata ruang wilayah yang tertuang dalam RTRW Provinsi Lampung 2023–2043 telah mengunci posisi Kota Baru sebagai kawasan strategis sirkular. Koridor ini dipatok sangat seksi bagi para pemodal karena nangkring di sasis jepitan emas antara pusat pendidikan tinggi, klaster industri, pergudangan makro, serta ditembus langsung oleh sirkuit Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Pelepasan beban administrasi dan perluasan wilayah luar Bandar Lampung ini diposisikan fungsional sebagai katup penyelamat (escape valve). Proyek Kota Baru yang diinisiasi sejak 2010 silam ini diproyeksikan bertindak sebagai draf solusi permanen untuk memotong rupa-rupa penyakit akut metropolitan Bandar Lampung, seperti fluktuasi banjir tahunan, sasis kemacetan parah, krisis kekeringan, hingga menjamurnya pemukiman kumuh (slum area).
“Ekspansi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi baru yang melahirkan lompatan investasi di sektor properti, perdagangan, dan transportasi logistik secara merata, membelah batas wilayah Bandar Lampung, Lampung Selatan, hingga Lampung Timur,” jelas Mulyadi berbobot.
Antisipasi Dokumen Bodong: Pemprov Gandeng BIG dan Sisir Data Adminduk Warga
Kendati draf kesepakatan tingkat tapak sudah diamankan, Pemprov Lampung tidak ingin gegabah. Sirkuit birokrasi penyesuaian ini dipatok wajib melalui rupa-rupa tahapan verifikasi teknis geopolitik yang super ketat, termasuk melakukan delineasi peta digital bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) sebelum dokumen disodorkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) demi memburu status hukum Permendagri anyar.
Rapat koordinasi horizontal ini juga memberikan catatan tebal horizontal mengenai potensi kerisauan masyarakat terkait draf mutasi dokumen sektoral pasca-perpindahan fungsional wilayah. Dinas terkait diwajibkan menyiagakan posko pemutihan dan migrasi data massal agar tidak terjadi maladministrasi atau draf dokumen bodong.
Seluruh instansi diperintahkan bergerak simultan menyisir dan melakukan draf konversi data kependudukan (KTP/KK), sertifikat tanah di BPN, sasis kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga pemetaan ulang basis data bantuan sosial (Bansos) agar hak-hak dasar biologis warga perbatasan tidak terputus di tengah jalan selama sasis masa transisi berlangsung. (***)
Post a Comment