Skandal Korupsi PT LEB: Kejati Lampung Didesak Bongkar Politisi Penerima Aliran Dana Rp150 Juta Per Orang

 


BANDAR LAMPUNG – Tabir konspirasi korupsi kerah putih yang melilit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB) semakin melebar dan menghantam sirkuit elite partai politik. Pasca-nyanyian mengejutkan para terdakwa di muka persidangan, desakan publik menggelinding keras menuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk membongkar secara transparan daftar nama politisi yang ikut mengantongi uang haram dari ladang bisnis energi daerah tersebut.

Gelombang desakan itu salah satunya dilempar secara agresif oleh Ketua Dewan Penasihat DPW Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin) Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie. Tokoh senior Bumi Ruwa Jurai itu menantang korps adhyaksa bergerak represif tanpa tebang pilih dan segera menyeret para oknum parpol penerima aliran dana ke sel tahanan.

“Siapa sebenarnya orang-orang partai yang menerima duit haram dari PT LEB itu? Umumkan semua namanya! Tangkap dan masukkan ke dalam bui secepatnya. Tim penyidik Kejati harus berani, tegas, dan menjunjung tinggi prinsip equality before the law tanpa pandang bulu,” kata Alzier dengan nada geram, Minggu (7/6/2026).

Nyanyian di Persidangan: Aliran Dana Tantiem dan Pertemuan di 'Mahan Agung'

Sengketa korupsi makro dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp271,5 miliar ini pecah dalam sirkuit sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Firman Tjindarbumi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nilam Agustini Putri membongkar sasis aliran dana dari pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES).

Dalam konfrontasi saksi mahkota, tiga terdakwa utama yang saling bersaksi—Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi, Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan Komisaris Heri Wardoyo—akhirnya membuka sasis rahasia korporasi.

Heri Wardoyo mengakui adanya sirkuit pembagian uang yang bersumber dari jatah tantiem hasil dividen PI 10 persen kepada sejumlah elite parpol, dengan nominal seragam sebesar Rp150 juta per orang.

Fakta persidangan mengunci indikasi bahwa kongkalikong ini sempat digodok secara khusus dalam sebuah pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Lampung, Mahan Agung. Dalam pertemuan di sirkuit kekuasaan tersebut, salah seorang tokoh parpol bahkan sempat mempertanyakan detail distribusi dan siapa saja pihak yang kecipratan jatah anggaran ilegal tersebut sebelum dana akhirnya dieksekusi cair.

Transaksi Gelap Rp2 Miliar dan Misteri Catatan Tulisan Tangan Berwarna Biru

Selain aliran dana ke klaster politisi, sirkuit persidangan juga menguliti sasis transaksi gelap bernilai jumbo yang terjadi langsung di halaman rumah terdakwa Heri Wardoyo. Dari pemeriksaan materiil, terungkap adanya prosesi penyerahan uang tunai yang dilakukan dalam dua gelombang dengan nilai masing-masing sebesar Rp1 miliar—atau total mencapai Rp2 miliar.

Menariknya, tumpukan uang tunai miliaran tersebut diserahkan bersamaan dengan sebuah lembar sasi rahasia berupa catatan tulisan tangan bertinta warna biru. Dokumen tinta biru ini diduga kuat memuat kodifikasi atau daftar distribusi aliran dana di luar pembukuan resmi BUMD.

Sejauh ini, Kejati Lampung telah menetapkan empat orang tersangka dalam pusaran megakorupsi ini. Tiga orang di antaranya sudah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, sementara satu tersangka lainnya—yakni mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi—status hukumnya masih tertahan dalam tahap penyidikan intensif di hulu oleh tim penyidik kejaksaan.

Mengingat pembuktian materiil dinilai telah solid dan mencukupi, sirkuit persidangan perkara PT LEB ini bersiap memasuki agenda krusial, yakni pembacaan tuntutan pidana dari JPU yang dijadwalkan digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Publik kini menanti apakah amar tuntutan jaksa akan menjadi pintu masuk baru bagi Kejati untuk menetapkan tersangka tambahan dari klaster elite partai politik. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post