Sebut Penawaran 10 Ribu Hektare Lahan HGU Ilegal, Kuasa Hukum Ahli Waris Desak Audit PTPN Regional I Unit VII

 


BANDAR LAMPUNG – Ketegangan agraria berskala besar kembali mencuat di Provinsi Lampung. Langkah korporasi PTPN Regional I Unit VII yang diduga melakukan penawaran sepihak atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 10.000 hektare kepada investor global memicu gelombang perlawanan hukum dari masyarakat adat setempat.

Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan yang bertindak sebagai kuasa hukum resmi dari Ahli Waris H. Abdulroni (Gelar Kyai Ratu Sumbahan) dan Masyarakat Adat Tanjung Kemala secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap analisis yuridis kritis yang dikeluarkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Pernyataan sikap resmi tersebut disuarakan langsung di Bandar Lampung, Senin (1/6/2026). Langkah hukum ini diperkuat oleh kepemilikan Surat Kuasa Khusus Nomor 44/FB&R/SK.PDT/XI/2024 serta Surat Kuasa Khusus Nomor 01/FB&R/SK.PDT/I/2025.

Kuasa hukum menilai, klaim sepihak PTPN yang bertindak seolah-olah sebagai pemilik mutlak tanah negara tersebut merupakan kekeliruan mendasar yang fatal dalam anatomi hukum agraria nasional.

HGU Bukan Hak Milik, Korporasi Tabrak UUPA dan PP 18/2021

Kuasa hukum masyarakat adat, Fabian Boby, menegaskan bahwa berdasarkan landasan hukum positif di Indonesia, PTPN Regional I Unit VII demi hukum bukanlah pemilik tanah. Status korporasi pelat merah tersebut hanya sebatas pemegang hak pakai untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu yang diberikan oleh negara.

Logika hukum tersebut mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Regulasi ini membatasi kewenangan pemegang HGU hanya pada aspek pengusahaan pertanian, perkebunan, atau peternakan, bukan hak kepemilikan mutlak (freehold) yang bebas ditransaksikan atau dialihkan ke pihak asing.

"PTPN harus paham bahwa HGU tidak bisa diperlakukan seperti hak milik komersial. Setiap skema pemanfaatan, kerja sama investasi, atau pengalihan tanah HGU kepada pihak ketiga wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagaimana diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021," urai Fabian Boby taktis.

Fabian menilai, segala bentuk negosiasi atau 'jualan' investasi ke pihak luar yang melompati prosedur kementerian tersebut berpotensi cacat hukum dan batal demi hukum.

Desak Audit Tanah Terlantar dan Hak Ulayat 558 Hektare

Selain membenturkan kasus ini dengan regulasi pengalihan hak, pihak kuasa hukum juga menyoroti klaim bombastis ketersediaan lahan siap pakai hingga 10.000 hektare oleh PTPN.

Menurut analisis mereka, jika terdapat hamparan lahan HGU seluas itu yang tidak diusahakan secara aktif sesuai dengan tujuan awal pemberian hak, maka pemerintah pusat wajib mengkategorikannya sebagai indikasi tanah terlantar.

Kementerian ATR/BPN didesak untuk segera menerapkan pasal sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar guna mengambil alih kembali aset tersebut untuk negara.

Persoalan ini dinilai kian krusial karena di dalam lokus klaim 10.000 hektare tersebut, nyata terdapat hak historis ulayat masyarakat adat yang dikuasai secara turun-temurun. Esensi dasar lahirnya UUPA 1960 adalah untuk mengikis ketimpangan kepemilikan tanah dan melindungi eksistensi masyarakat hukum adat dari penggusuran gaya baru.

Serukan Penghentian Transaksi Bisnis dan Ancaman Gugatan Multijalur

Melalui pernyataan sikap tertulisnya, Kantor Hukum Fabian Boby & Rekan melayangkan maklumat tegas yang mendesak manajemen PTPN Regional I Unit VII untuk segera menghentikan total seluruh aktivitas penawaran, klaim sepihak, maupun transaksi bisnis di atas lahan yang masih dalam status sengketa tersebut.

Secara rinci, terdapat tumpang tindih hak ulayat di atas lahan tersebut, yakni milik Ahli Waris H. Abdulroni seluas kurang lebih 229 hektare dan wilayah adat Masyarakat Adat Tanjung Kemala seluas sekitar 329 hektare (total akumulasi 558 hektare).

Pihak penasihat hukum memastikan kesiapan mereka untuk menempuh langkah mitigasi konflik agraria ini secara agresif dan komprehensif ke jalur hukum nasional jika peringatan ini diabaikan.

“Kami tidak akan ragu untuk menggerakkan seluruh instrumen hukum yang tersedia di negara ini. Kami sedang mematangkan berkas untuk melayangkan gugatan perdata, pelaporan pidana, hingga gugatan administrasi negara ke PTUN. Keadilan agraria dan hak konstitusional masyarakat adat Tanjung Kemala harus dipulihkan,” pungkas Fabian Boby tegas. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post