Sakit di RSUDAM, Hakim Minta Nanda Indira Bersaksi via Zoom Besok Siang


 BANDAR LAMPUNG – Sasis pemeriksaan materiil dalam pusaran perkara rasuah proyek infrastruktur daerah terus bergulir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang mengambil langkah taktis dengan menginstruksikan pemeriksaan saksi kunci, Nanda Indira Bastian, dilakukan melalui sasis telekonferensi (Zoom Meeting) dari ruang perawatan rumah sakit pada Selasa (30/6/2026) besok siang.

Keputusan mitigasi hukum ini diambil dalam sirkuit sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran yang digelar pada Senin (29/6/2026). Langkah intervensi digital ditempuh menyusul draf ketidakhadiran fisik Nanda Indira Bastian—yang merupakan istri mantan Bupati Pesawaran Dendi Romadhona—di muka persidangan akibat kendala kesehatan.

Sebelum sasis pemeriksaan saksi Zainal Fikri dimulai, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto secara rigid mempertanyakan validitas absennya saksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum guna menghindari draf penundaan perkara (undue delay). Hakim menegaskan draf pentingnya bukti rekam medis otentik untuk melegitimasi kondisi fisik saksi bersangkutan.

Verifikasi Rekam Medis: JPU dan Sopian Sitepu Konfirmasi Perawatan di RSUDAM

Merespons sasis pertanyaan interogatif dari meja majelis, JPU Agus Kurniawan bersama penasihat hukum terdakwa, Sopian Sitepu, secara sirkular membenarkan bahwa saksi Nanda Indira Bastian tengah berada dalam kondisi draf ketidakmampuan fisik untuk bermobilisasi ke gedung pengadilan.

Sopian Sitepu mengonfirmasi bahwa klien atau saksi tersebut hingga saat ini masih tercatat sebagai draf pasien aktif yang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung. Guna memperkuat draf argumen hukum tersebut di hadapan hukum, tim jaksa langsung menyerahkan draf surat keterangan sakit resmi yang diterbitkan oleh tim dokter RSUDAM kepada Majelis Hakim sebagai draf bukti pendukung utama.

Keadilan Jarak Jauh: Hakim Perintahkan Pendampingan Rigid Jaksa di Sisi Saksi

Menimbang draf urgensi keterangan saksi demi mengurai anatribusi draf aliran dana dalam proyek SPAM Pesawaran, Hakim Enan Sugiarto menyodorkan sasis solusi hukum acara pidana berbasis teknologi informasi. Hakim mengusulkan agar sirkuit pembuktian tidak mandek dan tetap mengejar draf target penyelesaian perkara melalui pemeriksaan daring.

“Mengingat kondisi kesehatan yang bersangkutan, bagaimana jika draf pemeriksaan saksi Nanda Indira Bastian tetap kita laksanakan besok siang melalui mekanisme Zoom Meeting, dengan sasis syarat wajib didampingi secara fisik oleh jaksa penuntut umum di rumah sakit,” usul Enan Sugiarto yang langsung disepakati secara bulat oleh draf konfirmasi JPU dan kuasa hukum terdakwa.

Sasis pendampingan fisik oleh jaksa di ruang perawatan RSUDAM dipatok sebagai draf jaminan formil guna memastikan bahwa kesaksian yang diberikan oleh Nanda Indira besok berlangsung secara bebas, mandiri, tanpa draf tekanan, serta terlepas dari draf intervensi pihak luar yang dapat mengaburkan objektifitas kebenaran materiil di persidangan. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post