Pansus DPRD Bongkar LHP BPK, 13 OPD Lampung Dituntut Bersih-Bersih Anggaran


 BANDAR LAMPUNG — Transparansi anggaran dan pengawasan legislatif adalah pilar utama dalam menjaga ketahanan karakter tata kelola pemerintahan yang bersih. Ketika instrumen negara mendeteksi adanya deviasi atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik, fungsi pengawasan parlemen harus bergerak taktis tanpa kompromi. Menjawab tuntutan akuntabilitas tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung secara terbuka membongkar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun 2025. Langkah ini mengekspos 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang masuk dalam radar temuan serius.

Ketua Pansus DPRD Lampung, Supriyadi Hamzah, menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini bukan merupakan bentuk pelemahan eksekutif, melainkan sebuah intervensi sosial-kebijakan (social policy) demi perbaikan radikal struktur keuangan daerah ke depan. Berdasarkan rujukan resmi LHP BPK RI Perwakilan Lampung, 13 instansi tersebut diklasifikasikan memiliki rapor temuan yang signifikan, yang terbagi dalam dua klaster pelanggaran fundamental: 10 OPD tersangkut pelanggaran serius dalam ranah implementasi penggunaan anggaran sektoral, sementara 3 OPD lainnya terjerat pada mal-administrasi tata kelola.

Klaster pelanggaran anggaran melibatkan sektor-sektor strategis yang menguasai hajat hidup publik dan infrastruktur vital regional. Instansi-instansi tersebut meliputi Dinas Bina Marga & Bina Konstruksi (BMBK); Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA); Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman & Cipta Karya (PKP & CK); RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM); Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH); Dinas Pendidikan & Kebudayaan; Dinas Pemuda & Olahraga; Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); Sekretariat DPRD; serta Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD). Sementara itu, tiga lini instansi yang wajib melakukan perbaikan administrasi total adalah Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan (Bapelkes), dan RSUD Bandar Negara Husada.

Pembongkaran ini memicu berjalannya mekanisme batas waktu hukum (law enforcement timeline) yang sangat ketat. Berdasarkan regulasi nasional, tenggat waktu tindak lanjut atas temuan BPK hanya dibatasi selama 60 hari. Namun, dalam konteks integrasi kelembagaan negara (state institutional integration), Pansus DPRD Lampung diburu oleh limitasi waktu yang jauh lebih krusial: mereka wajib memformulasikan rekomendasi formal dalam kurun dua pekan, dengan sisa hari kerja efektif yang hanya menyisakan 11 hari.

Menghadapi keterbatasan waktu tersebut, Pansus mengambil strategi mitigasi birokrasi yang komprehensif. Parlemen memutuskan untuk tetap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) maraton dengan mengundang seluruh perangkat daerah Pemprov Lampung secara kolektif, bukan hanya memanggil 13 OPD yang bermasalah. Kebijakan ini diambil guna menghindari segmentasi dan benturan persepsi antar-instansi, sekaligus menegaskan independensi legislatif sebagai mitra strategis eksekutif yang memegang mandat kontrol anggaran.

Sikap lugas Pansus DPRD Lampung ini menjadi tolok ukur penting bagi pembangunan karakter aparatur sipil negara di daerah. Setiap rupiah anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah merupakan ancaman langsung bagi program jaminan sosial kemasyarakatan. Melalui percepatan RDP dan ketegasan sanksi rekomendasi yang tengah digodok, institusi legislatif sedang memaksa eksekutif untuk mengembalikan kedisiplinan fiskal Lampung pada jalur yang bersih, akurat, dan berorientasi penuh pada kemaslahatan publik.



Post a Comment

Previous Post Next Post