Nekat Tebang 30 Pohon, Residivis Pembalakan Liar di Hutan Lindung Katibung Diciduk Tim Gabungan

 


LAMPUNG SELATAN – Komitmen pengamanan aset ekologi di Provinsi Lampung terus diperketat. Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung sukses menggulung sindikat pembalakan liar (illegal logging) yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung Batu Serampok Register 17, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka yang berbagi peran dalam rantai kejahatan kehutanan ini. Tersangka utama berinisial NRM (55), bertindak sebagai eksekutor penebang pohon di lapangan. Berdasarkan catatan kepolisian, NRM merupakan seorang residivis yang pernah ditangkap dalam kasus serupa, namun kembali nekat mengulangi perbuatannya meski telah mengantongi surat peringatan keras.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial DP, ditangkap karena berperan sebagai sopir yang bertugas mengangkut dan melarikan kayu hasil jarahan keluar dari dalam kawasan hutan lindung.

Kronologi Penyergapan dan Modus Operandi di Lapangan

Aksi pembalakan liar ini berhasil diendus petugas pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Pergerakan mencurigakan NRM yang memasuki area Hutan Lindung Batu Serampok menggunakan sepeda motor modifikasi langsung dipantau secara melekat oleh tim intelijen kehutanan.

Untuk memuluskan aksinya, NRM membekali diri dengan peralatan lengkap mulai dari satu unit mesin pemotong (chainsaw), oli bekas, tiga liter bahan bakar jenis Pertalite, sebilah golok, meteran kecil, kikir, hingga tali tambang sepanjang 30 meter.

NRM bergerak cepat menumbangkan sekitar 30 batang pohon rimba campuran. Kayu-kayu bernilai ekonomis tersebut kemudian dipotong-potong dan dimuat ke dalam bak mobil Mitsubishi L300 warna hitam tahun 2012 dengan nomor polisi BE 8922 OY yang dikemudikan oleh DP. Tak mau kehilangan momentum, petugas gabungan yang sudah mengepung lokasi langsung melakukan penyergapan taktis di titik bongkar muat.

Sita Puluhan Potong Kayu Rimba dan Tahan Tersangka di Way Hui

Dari hasil penindakan di tempat kejadian perkara (TKP), tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti krusial berupa 62 potong kayu rimba campuran hasil tebangan ilegal, satu unit mesin chainsaw, sebilah golok, armada mobil Mitsubishi L300, kunci kontak, serta satu lembar STNK kendaraan.

Seluruh barang bukti tersebut disita secara resmi dan dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Bandar Lampung. Sementara itu, kedua tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui, Bandar Lampung, guna menjalani proses hukum dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan nekatnya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 83 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf c dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman pidana kurungan maksimal lima tahun penjara serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Gakkum Kehutanan Tegaskan Sektor Ekonomi Bukan Dalih Perusak Lingkungan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, memberikan apresiasi tinggi atas soliditas dan sinergi lintas sektoral yang ditunjukkan para pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian paru-paru hijau di Bumi Ruwa Jurai.

Hari menyatakan penegakan hukum pidana kehutanan ini harus menjadi peringatan keras bagi spekulan atau pelaku illegal logging lain yang masih mencoba bermain di wilayah hukum Provinsi Lampung.

"Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera yang kuat dan mutlak bagi pelaku-pelaku lain di seantero Lampung. Jangan lagi ada pihak yang menjadikan dalih desakan ekonomi sebagai pembenaran untuk melakukan pengrusakan lingkungan, sementara mereka dengan egois mengabaikan aspek ekologi dan kelestarian hutan yang menyangkut hajat hidup orang banyak," tegas Hari Novianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2026).

Gakkum Kehutanan bersama jajaran Polisi Kehutanan (Polhut) dipastikan akan terus mengintensifkan operasi patroli preventif dan penindakan represif secara berkala guna memastikan seluruh kawasan hutan lindung di Lampung aman dari jarahan aktivitas ilegal yang merugikan keuangan negara serta merusak keseimbangan ekosistem. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post