Kutip Penyair Sufi Rumi, Heri Wardoyo Minta Hakim Gunakan Asas In Dubio Pro Reo dalam Skandal PT LEB

 


BANDAR LAMPUNG – Suasana haru dan pembelaan doktriner mewarnai sirkuit persidangan megakorupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, membacakan draf nota pembelaan (pledoi) pribadi yang emosional sekaligus sarat argumen hukum perseroan di hadapan Majelis Hakim Ruang Soebakti Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (11/6/2026).

Heri Wardoyo, yang sebelumnya dihantam tuntutan pidana 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), memohon secara vertikal agar majelis hakim membebaskannya dari segala jerat hukum. Di atas podium, ia menegaskan sasis kedudukannya dalam struktur korporasi semata-mata sebagai pengawas, bukan eksekutor operasional.

“Hukum tidak mengadili cerita yang berkembang di luar persidangan, hukum mengadili perbuatan konkret. Saya adalah Komisaris PT LEB. Bukan Direktur. Bukan pengelola operasional hulu. Saya bukan pihak yang mengendalikan sirkuit rekening perusahaan maupun rupa-rupa transaksi keuangan korporasi,” tegas Heri Wardoyo taktis.

Kutip Jalaluddin Rumi, Desak Hukum Bekerja di Ruang Sunyi Tanpa Opini

Dalam draf pledoi setebal beberapa halaman tersebut, Heri sempat memotong ketegangan ruang sidang dengan menyitir untaian kalimat puitis dari penyair sufi legendaris, Jalaluddin Rumi: “Di antara benar dan salah, ada suatu taman. Aku akan menemuiMu di sana.” Melalui kutipan tersebut, ia mendesak agar sasis hukum bekerja di ruang yang tenang dan objektif, merujuk pada sasis fakta-fakta persidangan yang bersih dari fluktuasi opini miring atau prasangka publik.

Secara materiil, tim penasihat hukum Heri membongkar hitam di atas putih bahwa penunjukan dirinya sebagai komisaris berjalan sah melalui sirkuit RUPS dan administrasi negara resmi. Ia juga menyodorkan bukti autentik berupa draf klarifikasi Tim Inspektorat Khusus Kemendagri per Juli 2023 yang mengonfirmasi bahwa fungsi pengawasan terhadap direksi tetap berjalan optimal di tengah rupa-rupa hambatan eksternal korporasi.

Mengenai fluktuasi tudingan jaksa terkait pembagian tantiem dan remunerasi, Heri memaparkan bahwa sasis angka-angka finansial tersebut dihitung dan disajikan oleh jajaran direksi, di mana posisinya fungsional sebatas menandatangani draf ketetapan administratif formal. Tindakan organik tersebut diklaim dilindungi oleh doktrin hukum business judgement rule dan presumption of validity.

Serahkan Rp700 Juta Sebagai Itikad Baik, Mohon Kembali ke Surga Bumi

Sebagai sasis pembuktian warga negara yang patuh, Heri Wardoyo mengaku telah melempar draf pengembalian uang senilai Rp700 juta ke kas negara sebagai wujud nyata itikad baik sebagaimana sasis regulasi Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi. Ia juga mendesak agar dana Rp1 miliar dari hak tantiem sah yang pernah diserahkannya kepada pihak ketiga tidak dimasukkan dalam draf kalkulasi kerugian negara.

Atas dasar rupa-rupa keraguan mengenai status legalitas instruksi dan fluktuasi nominal riil kerugian negara yang diklaim JPU menyentuh Rp2 miliar, Heri mengetuk hati majelis hakim untuk menerapkan asas hukum in dubio pro reo—jika terjadi keraguan atau ketidakpastian fakta, maka hakim wajib mengambil keputusan yang paling menguntungkan bagi diri terdakwa.

Menutup lembar pembelaannya, mantan pejabat publik Lampung ini melempar kalimat humanis dengan suara bergetar menahan kesedihan mendalam, meminta sasis kebebasannya dikembalikan demi masa depan keluarga.

“Saya percaya pada tegaknya due process of law dan hadirnya keadilan Tuhan melalui ketukan palu Yang Mulia Majelis Hakim. Tolong, kembalikan saya ke surga saya di bumi, kepada anak dan istri saya. Khususnya kepada anak bungsu saya yang saat ini masih menempuh sekolah di luar kota, yang bahkan sampai detik ini tidak mengetahui bahwa ayahnya berada di dalam barikade tahanan,” pungkas Heri Wardoyo haru. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post