LIWA – Ruang publik di hulu Kabupaten Lampung Barat mendadak dihangatkan oleh fluktuasi isu miring seputar tata kelola keuangan daerah. Menanggapi informasi yang beredar luas mengenai dugaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat membeli penghapus pensil seharga fantastis Rp30 juta, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Barat resmi melayangkan draf klarifikasi hitam di atas putih untuk meluruskan miskomunikasi tersebut, Kamis (18/6/2026).
Kepala Diskominfo Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, menegaskan secara taktis bahwa kabar yang telanjur viral tersebut merupakan bentuk penyerapan informasi yang tidak utuh dan berpotensi memicu draf penyesatan opini publik. Isu tersebut mencuat pasca-paket pengadaan Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) DPMPTSP dengan nilai pagu Rp30.042.000,00 nangkring di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP dan Inaproc dengan nomenklatur hulu yang hanya menampilkan tulisan "Penghapus Pensil".
“Nilai Rp30 juta itu sama sekali bukan diperuntukkan bagi pembelian satu buah atau satu klaster penghapus pensil semata. Anggaran tersebut merupakan sasis draf paket konsolidasi makro untuk memenuhi seluruh rupa-rupa kebutuhan operasional ATK kantor selama satu tahun anggaran penuh,” urai Burlianto meluruskan.
Bedah Juknis SIRUP: Hasil Konsolidasi 108 Paket yang Membaca Baris Pertama
Burlianto mengupas secara berbobot mengenai kelemahan pembacaan teks pada halaman awal antarmuka (interface) sistem SIRUP. Nilai Rp30 juta tersebut sejatinya merupakan hasil penggabungan (package consolidation) dari 108 Rencana Umum Pengadaan (RUP) ATK yang tersebar di rupa-rupa subkegiatan kedinasan DPMPTSP sepanjang tahun 2026.
Secara teknis birokrasi, draf penyusunan RUP konsolidasi ini memiliki landasan hukum kuat, yakni berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yang terakhir diatur dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2026. Langkah penggabungan ini difungsikan secara murni untuk menggenjot efisiensi anggaran, menyederhanakan draf administrasi tender, serta mewujudkan tata kelola pengadaan yang akuntabel.
“Saat operator melakukan proses entry atau penginputan 108 RUP ATK secara konsolidasi, algoritma sistem SIRUP secara otomatis akan menarik dan memunculkan uraian pekerjaan, volume, serta spesifikasi dari salah satu item RUP teratas di halaman muka, yang kebetulan adalah komponen penghapus pensil. Padahal, jika sasis menu detail bawahnya diklik, di sana terpapar lengkap rincian draf belanja pena ballpoint, pensil, binder clip rupa-rupa ukuran, hingga kertas,” beber Kadis Kominfo mendetail.
Komitmen Transparansi: Pemprov Tantang Publik Cek Link Detail Paket
Guna memotong fluktuasi hoaks dan draf asumsi bodong di media sosial, Kepala Diskominfo menantang masyarakat, media, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menyisir langsung validitas data utuh secara transparan melalui sirkuit pranala resmi LKPP dan Inaproc:
Detail Paket SIRUP:
https://sirup.inaproc.id/sirup/home/detailPaketPenyediaPublic2017/66039458 Sumber Dana Inaproc:
https://data.inaproc.id/rup?tahun2026&jenisklpd=4&instansi=D270&satker=2.18.0.00.0.00.15.0000&searchrup=66039458&kode=66039458
Di lajur hilir, Pemkab Lampung Barat melalui DPMPTSP menegaskan komitmen horizontalnya untuk tetap mengunci sasis pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang senantiasa patuh pada asas ketat efisiensi.
Pihak pemda juga melayangkan draf apresiasi tinggi terhadap ketebalan fungsi kontrol sosial yang dimainkan oleh rekan-rekan pers dan elemen masyarakat. Pemkab menilai kritik konstruktif yang berbasis data utuh sangat penting sebagai jangkar dalam mewujudkan ekosistem pemerintahan yang terbuka, bersih, dan berorientasi pada mutu pelayanan publik yang prima. (***)
Post a Comment