JAKARTA – Eskalasi ketegangan politik di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi bergeser ke ranah hukum pidana. Dua petinggi teras Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berlambang Ka'bah tersebut, yakni Sekretaris Jenderal Taj Yasin (TY) dan Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto (AS), dilaporkan oleh kadernya sendiri ke Polda Metro Jaya atas dugaan skandal pemalsuan dokumen organisasi dan stempel kepengurusan.
Langkah hukum yang memicu fluktuasi politik internal ini dikunci melalui dua draf Laporan Polisi (LP) yang saling bertautan di sirkuit penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Taj Yasin dibidik atas dugaan pemalsuan dokumen administratif dan stempel resmi, sementara Agus Suparmanto dilaporkan fungsional atas dugaan penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang tidak sah alias palsu.
“Benar, ada dua draf pelaporan terpisah dari klien kami yang saling mengikat secara materiil perkara. Pertama terkait dugaan manipulasi fisik KTA, dan yang kedua melaporkan sasis legalitas pengesahan dokumen tersebut yang diduga keras ditandatangani tanpa memotong prosedur resmi organisasi partai,” urai kuasa hukum pelapor sekaligus Ketua DPC PPP Jakarta Selatan, Dal Lyckhen, Sabtu (13/6/2026).
Ketua DPC PPP Jaksel Angkat Bicara: Kami Tidak Pernah Terbitkan KTA Agus Suparmanto
Sasis hulu sengketa ini dibongkar secara gamblang oleh Ketua DPC PPP Jakarta Selatan, M. Nasir, bertindak sebagai pelapor utama dalam pusaran kasus ini. Nasir memaparkan hitam di atas putih bahwa secara administratif, otoritas wilayah Jakarta Selatan sama sekali tidak pernah memproses, merekomendasikan, apalagi menerbitkan lembar KTA atas nama mantan Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto.
Berdasarkan draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, mekanisme sirkulasi kaderisasi wajib bermula dari sasis pengusulan struktur tingkat bawah (DPC) sebelum nama seorang tokoh divalidasi oleh jajaran pusat.
“Terkait dengan sirkuit kepemilikan KTA tersebut, kami dari struktur DPC Jakarta Selatan menegaskan tidak pernah menerima draf laporan, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi formal, dan secara mutlak tidak pernah menerbitkan kartu tersebut. Kehadiran dokumen bodong ini telah melempar kerugian politik dan moral yang mahabesar bagi sasis marwah partai kami,” tegas M. Nasir taktis.
Potong Hak Kader Sah: Khawatirkan Pernyataan Elit Tanpa Keabsahan Hukum
Nasir menguraikan bahwa fluktuasi kerugian nyata yang dialami PPP adalah munculnya preseden buruk di mana pihak yang sasis keanggotaannya tidak sah secara hukum, justru merasa mengantongi hak penuh untuk dipilih sebagai pimpinan tertinggi, bahkan leluasa melepar rupa-rupa draf pernyataan politik ke ruang publik yang mengeklaim atas nama institusi partai.
“PPP ini adalah partai kader yang memiliki sasis sejarah panjang dan aturan main yang ketat. Siapa pun figur yang mengantongi syahwat politik untuk menjadi nakhoda atau pimpinan di hulu partai, wajib hukumnya memotong jalur birokrasi dan melintasi pintu-pintu prosedural yang sudah digariskan aturan organisasi, bukan meloncat lewat sasis dokumen ilegal,” lanjutnya retoris.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan tengah mendalami dua berkas draf laporan tersebut untuk memeriksa keaslian material stempel dan logistik KTA yang dipersoalkan.
Skandal pemalsuan di tingkat elite ini diprediksi para analis politik akan memicu fluktuasi konflik faksional yang sengit di internal PPP, di tengah persiapan partai menghadapi sirkuit agenda politik nasional mendatang. (***)
Post a Comment