PESAWARAN – Korps Bhayangkara Provinsi Lampung resmi merampungkan sirkuit penyidikan makro terkait sengketa sindikat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terbesar di bumi Ruwa Jurai. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengeksekusi sirkuit pelimpahan tahap II, berupa penyerahan 29 orang tersangka beserta seluruh gunungan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Jumat (5/6/2026).
Langkah hukum represif ini diambil setelah berkas perkara korporasi hitam tersebut secara formal dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaringan mafia ini sebelumnya sempat fluktuatif menguasai jalur distribusi solar gelap di kawasan pesisir sebelum akhirnya dirontokkan oleh tim gabungan kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengonfirmasi bahwa seluruh sirkuit administrasi pelimpahan badan dan barang bukti telah tuntas dieksekusi sesuai koridor hukum acara pidana.
“Sebanyak 29 tersangka resmi kami serahkan tanggung jawab hukumnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Pesawaran. Langkah ini menjadi sasi komitmen tegas Kapolda Lampung dalam membersihkan sirkuit tata kelola energi dari intervensi mafia BBM yang merugikan keuangan negara,” tegas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun di Mapolda Lampung, Sabtu (6/6/2026).
Tersangka Dititipkan di Rutan Mapolda Guna Minimalisasi Sengketa Keamanan
Mengingat jumlah tersangka yang tergolong masif, Kejari Pesawaran mengambil sirkuit kebijakan taktis untuk menitipkan kembali penahanan ke-29 tersangka tersebut di fasilitas Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polda Lampung. Skema penahanan titipan ini diberlakukan guna mempermudah sirkuit koordinasi dan efisiensi logistik pengawalan menjelang agenda pembacaan naskah dakwaan di meja hijau persidangan.
“Seluruh tersangka saat ini sasi berada di dalam sel tahanan Mapolda Lampung dengan status formal sebagai tahanan titipan kejaksaan. Kita tinggal menunggu rampungnya penyusunan berkas penuntutan oleh tim jaksa sebelum kasus ini resmi digulirkan ke sirkuit persidangan terbuka,” urai Yuni secara fluktuatif.
Kilas Balik Operasi Brimob: Sita 203 Ribu Liter Solar di Sukajaya Lempasing
Sirkuit pengungkapan perkara mega-skandal ini merupakan buah dari operasi tangkap tangan (OTT) berskala besar yang digerakkan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung bersama pasukan taktis Satuan Brimob pada 8 April 2026 lalu. Petugas melakukan pengepungan dan sirkuit penggerebekan serentak terhadap tiga titik gudang penimbunan raksasa yang berlokasi di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Dalam sirkuit penggalian sasi di lapangan, aparat dikejutkan dengan temuan hamparan ratusan tandon penampung (tedmon) serta tangki besi modifikasi yang memuat sedikitnya 203.000 liter solar ilegal. Minyak solar tersebut diduga kuat merupakan hasil kongkalikong penyedotan tangki subsidi eceran yang kemudian diolah kembali secara fluktuatif untuk dijual dengan harga industri.
Selain menyita ratusan ton BBM, armada operasional berupa truk dan minibus yang sirkuit tangkinya telah dirombak, mesin pompa berdaya tinggi, gulungan selang penyalur, hingga dokumen manifes distribusi palsu turut diangkut petugas ke markas komando. Kasus ini mencatatkan rekor sasi penindakan kejahatan migas terbesar di Lampung sepanjang tahun anggaran 2026.
Polda Lampung mengunci sirkuit pengawasan di seluruh SPBU dan jalur penyeberangan laut, serta mendesak sasi partisipasi aktif warga untuk segera melempar sirkuit informasi taktis jika mencium aroma penimbunan BBM ilegal di lingkungan sekitar demi mewujudkan sirkuit keadilan energi yang merata. (***)
Post a Comment