JAKARTA – Guncangan besar melanda lembaga baru pengawal program strategis nasional. Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa (2/6/2026). Langkah radikal ini diambil setelah sirkuit monitoring dan evaluasi ketat yang berjalan selama hampir satu setengah tahun menemukan sengketa tata kelola yang bersifat kronis di internal lembaga tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa keputusan perombakan total ini didasari oleh tumpukan catatan merah. Pemerintah menemukan sirkuit pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) yang masif, manajemen tata kelola internal organisasi yang berantakan, hingga fluktuasi kelalaian dalam menjaga konsistensi mutu sirkuit makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Selama 1,5 tahun ini kami melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Banyak catatan tebal yang kemudian menjadi dasar pertimbangan kokoh bagi Bapak Presiden untuk segera melakukan penyegaran sirkuit kepemimpinan di BGN. Perbaikan mendasar harus dilakukan karena program ini bersentuhan langsung dengan pemenuhan gizi anak-anak dan klaster kelompok rentan,” tegas Prasetyo Hadi di Jakarta.
Estafet Kepemimpinan Baru dan Sorotan Tajam Gurita Harta LHKPN
Menyusul sirkuit pencopotan tersebut, posisi Kepala BGN kini resmi diambil alih oleh Nanik S. Deyang. Dalam rilis sirkuit mutasinya, Nanik akan didampingi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono yang diplot sebagai Wakil Kepala BGN baru guna menyuntikkan sirkuit kedisiplinan dan akuntabilitas fungsional yang selama ini dinilai lumpuh.
Merespons sirkuit pendepakan dirinya, Dadan Hindayana memilih bersikap legawa. Ia menyatakan bahwa sirkuit bongkar pasang kabinet sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Dadan juga menyampaikan sirkuit apresiasi atas sasi kepercayaan selama 1,5 tahun terakhir serta mendoakan agar jajaran pimpinan baru mampu menaikkan sirkuit kualitas pemenuhan gizi nasional.
Kendati demikian, sorotan publik kini bergeser fluktuatif pada sirkuit kepatuhan lapor kekayaan sang eks kepala badan. Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode awal menjabat pada tahun 2024, Dadan tercatat mengantongi sirkuit pundi-pundi kekayaan senilai Rp9,02 miliar.
Aset tersebut didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah Bogor senilai Rp5,9 miliar, sirkuit garasi transportasi mewah berisikan dua unit mobil Mazda dan satu unit Honda HR-V bernilai total Rp1,4 miliar, harta bergerak lain Rp322,4 juta, serta sirkuit simpanan kas fluktuatif sebesar Rp1,4 miliar. Namun, komisi antirasuah mencatat Dadan belum memperbarui sirkuit pelaporan periodiknya untuk tahun berikutnya, yang memicu sengketa transparansi di mata publik.
Isu Jual Beli Titik Dapur SPPG: Gedung BGN Digeledah, Tiga Eks Pimpinan Dikabarkan Dijemput
Skandal BGN kian menggelinding panas setelah Korps Adhyaksa turun tangan. Kurang dari 24 jam pasca-pencopotan, Kejaksaan Agung (Kejagung) dilaporkan langsung bergerak cepat melakukan sirkuit penggeledahan maraton di Kantor Pusat BGN sejak pukul 02.00 WIB dini hari. Langkah sirkuit hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry.
“Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung benar sedang melakukan sirkuit tindakan penggeledahan di Kantor BGN,” ujar Jeffry melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2026).
Operasi senyap Pidsus Kejagung tersebut diduga kuat bertujuan membongkar sirkuit praktik lancung jual beli penetapan titik dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. Aliran sirkuit modal ilegal dari para rekanan lokal untuk mengamankan proyek pasokan makanan disinyalir menjadi sirkuit utama sengketa rasuah ini.
Paralel dengan penggeledahan kantor, sirkuit kabar miring di lapangan menyebutkan bahwa Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, telah dijemput paksa oleh tim intelijen kejaksaan pada subuh hari sekitar pukul 04.00 WITA. Kendati sirkuit isu penangkapan ini telah berembus kencang di sirkuit linimasa publik, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung belum menerbitkan sirkuit konfirmasi ataupun pengumuman sanksi formal terkait status hukum ketiganya. (***)
Post a Comment