Diduga Kuasai Lahan Transmigrasi Sejak 1992, HGU PT Pematang Agri Lestari Digugat Warga Mesuji ke Dua Menteri

 


BANDAR LAMPUNG – Sengkarut konflik agraria kronis kembali memanas di Provinsi Lampung. Kali ini, ribuan warga yang tersebar di enam desa transmigrasi di Kabupaten Mesuji menjerit lantaran lahan pertanian milik mereka diduga dikuasai secara melawan hukum oleh korporasi kelapa sawit PT Pematang Agri Lestari (PT Lambang Jaya Group). Tak main-main, warga melalui tim kuasa hukumnya kini resmi melayangkan gugatan ke tingkat pusat, mendesak pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut.

Guna mendapatkan kembali hak atas tanahnya, warga dari enam desa tersebut resmi menunjuk Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) sebagai tim penasihat hukum. Langkah ini diambil setelah upaya mediasi selama puluhan tahun menemui jalan buntu.

Direktur Law Office GAW, Gindha Ansori Wayka, membenarkan adanya mandat pendampingan hukum tersebut. Pihaknya menerima kedatangan perwakilan kuasa masyarakat enam desa, Tatak Rianto, untuk mengurai benang kusut sengketa lahan yang bersumber dari program Transmigrasi Lokal (Transloka) tahun 1983 dan Transmigrasi Swakarsa tahun 1987.

"Kemarin, kuasa masyarakat dari enam desa transmigrasi di Mesuji meminta pendampingan hukum di kantor kami. Mereka berjuang mendapatkan kembali hak objektif atas tanah yang dahulunya dibagi resmi oleh pemerintah, namun kini justru dikuasai korporasi secara sepihak," tegas Gindha Ansori Wayka di kantornya di Bandar Lampung, Rabu (3/6/2026).

Enam desa yang terdampak konflik ini terbagi di dua wilayah administrasi kecamatan. Empat desa berada di Kecamatan Way Serdang, meliputi Desa Sumber Rejo, Desa Suka Agung, Desa Rejo Mulyo, dan Desa Gedung Sri Mulyo. Sementara dua desa lainnya terletak di Kecamatan Simpang Pematang, yakni Desa Mulya Agung dan Desa Agung Batin.

Kirim Tim ke Jakarta, Desak Menteri ATR/BPN Batalkan HGU

Bergerak cepat pasca-menerima kuasa, Law Office GAW langsung menerjunkan tim hukum ke Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Tim yang diperkuat oleh Benson Wertha, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Desi Liyana Ningsih, Ana Novita Sari, Angga Andrianus, Deni Anjasmoro, Alfi Rahmanda, dan Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing ini bertolak untuk menyerahkan dokumen tuntutan ke sejumlah lembaga tinggi negara.

Gindha merincikan, surat resmi berkekuatan hukum telah dikirimkan langsung kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Menteri Transmigrasi Republik Indonesia. Surat tersebut juga ditembuskan secara vertikal kepada Presiden RI, Ketua DPR RI (cq Ketua Komisi III DPR RI), Kejaksaan Agung, dan Kapolri.

Surat yang dilayangkan kepada Menteri ATR/BPN RI bernomor 020128/B/GAW-Law Office/VI/2026 perihal permohonan untuk tidak memproses penerbitan atau perpanjangan, serta melakukan pembatalan HGU atas nama PT Pematang Agri Lestari. Sementara surat untuk Menteri Transmigrasi RI bernomor 020129/B/GAW-Law Office/VI/2026 mendesak fasilitas pengembalian tanah transmigrasi tersebut kepada masyarakat Mesuji sebagai pemilik sah.

"Isi prinsipil dari surat kepada dua menteri tersebut adalah meminta negara hadir untuk memblokir, membatalkan HGU perusahaan, dan mengembalikan hamparan tanah transmigrasi tersebut kepada pangkuan masyarakat petani di Mesuji," urai praktisi hukum muda yang juga berprofesi sebagai akademisi tersebut.

Berbekal Bukti Penitipan Sertifikat dan Perjanjian Tahun 1992

Menilik sejarah konflik, kasus ini bermula dari adanya Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Lahan Pertanian antara masyarakat dan pihak perusahaan pada tahun 1992 dan 1993. Saat itu, warga menitipkan Sertifikat Hak Pakai mereka dengan klausul kerja sama pengelolaan selama 10 tahun, dengan janji tanah akan dikembalikan utuh setelah masa kontrak selesai.

Namun, alih-alih dikembalikan ke warga pada tahun 2002, di atas lahan milik transmigran tersebut justru secara sepihak telah diterbitkan sertifikat HGU atas nama PT Pematang Agri Lestari sejak tahun 1995.

GAW menegaskan, tim hukumnya telah memegang dokumen autentik berupa bukti penyerahan fisik sertifikat warga ke perusahaan serta surat perjanjian kerja sama orisinal era 1990-an tersebut sebagai modal kuat di persidangan kelak.

Pengalihan Lahan Transmigrasi Batal Demi Hukum

Secara yuridis, Gindha memaparkan bahwa penguasaan lahan transmigrasi oleh korporasi sejak tahun 1992 tersebut diduga kuat cacat hukum dan bertentangan dengan sederet regulasi ketat yang memproteksi aset transmigran.

Beberapa instrumen hukum yang dilanggar antara lain Pasal 1 Huruf (a) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 1978 tentang Larangan Pemindahan Hak Milik Atas Tanah Hasil Pelaksanaan Transmigrasi, serta Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967. Selain itu, kebijakan ini menabrak Angka 2 dan 3 Pengumuman Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Lampung Nomor AG.000/4221/DA.I/1984.

"Konstruksi hukumnya sangat klir. Tanah transmigrasi itu mutlak dilarang untuk dialihkan haknya kepada siapa pun dalam bentuk apa pun, baik disewakan, digadaikan, apalagi dijadikan jaminan utang. Segala bentuk perbuatan hukum pengalihan tersebut secara otomatis batal demi hukum (null and void). Jika terjadi pelanggaran, maka demi regulasi, penguasaan tanah tersebut harus dikembalikan ke Direktorat Transmigrasi untuk diserahkan kembali kepada warga yang berhak," kunci Gindha lugas. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post