PRINGSEWU – Sasis pengetatan ikat pinggang fiskal dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di hulu Kabupaten Pringsewu resmi menyasar korps aparatur sipil negara. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Ir. M. Andi Purwanto, S.T., M.T., memimpin apel pagi di lapangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat, Senin (15/6/2026). Menariknya, apel rutin ini langsung diikuti oleh draf operasi konfirmasi status Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) para pegawai secara mendadak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Operasi sisir kepatuhan pajak di internal birokrasi ini dihadiri oleh seluruh jajaran fungsionaris, mulai dari pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, hingga staf pelaksana. Langkah konfrontasi data ini sengaja dieksekusi guna mengunci fungsi keteladanan hulu para ASN sebelum pemda meluncurkan operasi penertiban pajak secara masif ke lapisan masyarakat umum.
Sekda Andi Purwanto menegaskan secara hitam di atas putih bahwa sasis apel pagi kali ini memiliki bobot makna yang sangat krusial. ASN dipatok tidak lagi hanya fungsional di lajur pelayanan publik, melainkan wajib bertindak sebagai agen percontohan terdepan dalam hal tertib administrasi perpajakan daerah.
“Kita harus jujur melihat draf postur APBD tahun anggaran 2026. Saat ini terjadi fluktuasi penurunan atau pengurangan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk memeras otak dan bekerja jauh lebih keras guna menggali serta mengoptimalkan rupa-rupa potensi sumber PAD mandiri agar sirkuit pembangunan infrastruktur di Pringsewu tidak mandek,” urai Andi Purwanto taktis.
Manfaatkan Sasis UU HKPD: Bidik Skema Split Payment Pelat Seri U Pringsewu
Andi menguliti bahwa momentum kebangkitan fiskal daerah sejatinya telah diikat oleh payung hukum makro berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang diturunkan fungsional lewat Perda Kabupaten Pringsewu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui regulasi anyar tersebut, Kabupaten Pringsewu kini mengantongi hak penuh atas sasis Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Lewat mekanisme teknologi finansial ini, setiap rupiah pajak yang disetor oleh pemilik kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) seri U alias pelat Pringsewu, akan langsung terbagi otomatis melalui sistem split payment ke dalam rekening kas daerah secara real-time.
“Artinya, setiap kali ASN maupun warga membayar pajak kendaraan seri U mereka, dana tersebut langsung memotong dan mengalir masuk sebagai modal segar pembiayaan pelayanan publik lokal. Inilah alasan mengapa mutasi kendaraan dari luar daerah ke Pringsewu menjadi draf target yang sangat strategis saat ini,” jelas Sekda berbobot.
Tegakkan SE Bupati: Mutasi Massal Kendaraan Pegawai Menuju Pringsewu Makmur
Guna mengunci keseriusan gerakan sadar fiskal tersebut, Sekda mengingatkan kembali adanya instrumen Surat Edaran (SE) Bupati Pringsewu Nomor 152 Tahun 2025 yang telah diundangkan sejak 16 Desember 2025 silam. SE tersebut memuat instruksi juknis yang mewajibkan seluruh ASN pemilik kendaraan non-U yang operasionalnya menetap di Pringsewu untuk segera melakukan draf balik nama massal.
Bapenda Pringsewu dipatok akan terus menggelar sirkuit pemeriksaan serupa secara berkala di rupa-rupa satuan kerja dan instansi vertikal. Pegawai yang kedapatan menunggak pajak atau belum melakukan mutasi sasis kendaraan akan langsung diberikan lembar draf teguran administratif.
Melalui gerakan tertib pajak dari hulu birokrasi ini, Pemkab Pringsewu optimistis mampu mengamankan lonjakan grafik PAD dari sektor opsen PKB maupun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Langkah taktis ini diproyeksikan menjadi pilar fundamental dalam menopang keberlanjutan pembangunan daerah demi mewujudkan visi besar Pringsewu Makmur, Lampung Maju, menuju Indonesia Emas 2045. (***)
Post a Comment