BUMN Telekomunikasi Menunggak Pajak, Pemprov Lampung Gandeng Kejaksaan Bersiap Bongkar Paksa Kabel FO



BANDAR LAMPUNG – Ketegasan dalam mengamankan sasis penerimaan keuangan daerah kembali diperlihatkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat koordinasi tingkat tinggi guna mengeksekusi draf strategi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penataan ulang dan pemungutan retribusi pemanfaatan lahan milik daerah untuk infrastruktur telekomunikasi kabel dan tiang jembatan, di Ruang Kerja Sekdaprov, Jumat (12/6/2026).

Langkah taktis ini membidik rupa-rupa korporasi penyedia jaringan internet (internet service provider) skala makro yang dinilai abai dan menunggak kewajiban finansialnya atas penggunaan ruang publik milik daerah. Marindo menegaskan bahwa tertib administrasi aset merupakan instrumen hulu yang absolut untuk mengamankan sasis pembiayaan APBD murni maupun skema pembiayaan kreatif (creative financing) demi menunjang akselerasi pembangunan infrastruktur Lampung.

“Prinsip dasarnya sangat klir dan hitam di atas putih. Pemerintah daerah memiliki aset berupa tanah, kebun, hingga ruang bahu jalan yang dipakai oleh pihak ketiga untuk kepentingan sirkuit bisnis komersial. Baik lahan itu digunakan untuk penanaman kabel fiber optic (FO), pendirian tiang pancang, ditanami ubi kayu, maupun aktivitas lainnya, maka operator wajib menyetor uang sewa karena hak itu telah diikat fungsional dalam Peraturan Daerah. Ujung dari penegakan hukum fiskal ini bermuara murni untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Marindo Kurniawan taktis.

Manfaatkan Celah Kategori Lain-Lain, Pemprov Siapkan Tiga Langkah Paralel

Sekdaprov membongkar bahwa rupa-rupa pemanfaatan ruang vertikal dan horisontal oleh kabel internet selama ini dikelompokkan ke dalam sasis portofolio "kategori lain-lain" pada Perda Pemanfaatan Aset Daerah. Formula kategori ini sengaja dikonstruksi secara dinamis untuk mengunci potensi penerimaan dari rupa-rupa modifikasi bisnis modern yang belum terakomodasi secara spesifik saat draf regulasi awal disusun oleh parlemen.

Guna memecah kebuntuan dan menuntaskan fluktuasi tunggakan komitmen dari barisan operator telekomunikasi, termasuk sejumlah perusahaan plat merah (BUMN), Pemprov Lampung merilis tiga draf langkah mitigasi hukum secara paralel di lapangan:

  • Sasis Pendampingan Hukum Datun: Pemprov Lampung memperbarui nota kesepahaman (MoU) dan menyerahkan kuasa hukum kepada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai jangkar mediasi dan penagihan litigasi.

  • Ultimatum Surat Peringatan Terakhir (SP3): Melayangkan draf surat peringatan final kepada manajemen BUMN telekomunikasi terkait dengan menyodorkan tiga opsi mutlak: segera melunasi total nominal tunggakan retribusi, melakukan pemotongan dan pembongkaran kabel secara mandiri, atau menerima tindakan represif berupa penyegelan dan eksekusi potong paksa oleh Satpol PP.

  • Ruang Audiensi Iktikad Baik: Pemerintah daerah tetap membuka pintu dialog horizontal yang sehat sebagai draf transisi penyelesaian sengketa piutang secara kekeluargaan sebelum barikade pembongkaran fisik digulirkan.

Ciptakan Iklim Usaha Digital yang Sehat dan Adil di Bumi Ruwa Jurai

Melalui kombinasi langkah represif dan persuasif yang terukur ini, Pemprov Lampung melempar peringatan keras ke panggung industri digital nasional agar menghormati sasis kedaulatan tata ruang daerah. Otoritas daerah tidak ingin hak pemanfaatan ruang publik terus-menerus dieksploitasi secara sepihak tanpa memberikan kontribusi balik yang proporsional bagi pembangunan fasilitas umum warga Lampung.

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lampung dipatok untuk terus memperketat sasis pengawasan izin pergelaran jaringan kabel FO di rupa-rupa kabupaten/kota.

Langkah pembersihan dan penertiban regulasi ini diharapkan segera direspons instan dengan iktikad baik oleh jajaran direksi penyedia internet guna melahirkan iklim kompetisi usaha yang sehat, adil, rapi secara estetika kota, serta taat asas regulasi perundang-undangan. (***)

Pilihan Judul Alternatif untuk Redaksi:

Post a Comment

Previous Post Next Post