BANDAR LAMPUNG – Sirkuit penegakan hukum tindak pidana korupsi birokrasi di Provinsi Lampung mencatat fluktuasi eskalasi yang radikal. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Lampung secara resmi menaikkan sasis status hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adi Wantra, menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan tenaga honorer fiktif, Jumat (19/6/2026).
Kepastian pengumuman hitam di atas putih mengenai penetapan status tersangka terhadap mantan fungsionaris Kepala BKPSDM Kota Metro tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, saat dikonfirmasi awak media pasca-gelar perkara rampung dieksekusi sore hari.
“Kami melayangkan draf kepastian bahwa tim penyidik Ditreskrimsus baru saja mengetuk palu penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan (Welly Adi Wantra). Alat bukti yang dikantongi penyidik dinilai telah memenuhi sasis syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkap Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun taktis.
Usut Peran Hulu: Lokus Perkara Nangkring di Pemkot Metro
Kendati kini menduduki sasis jabatan top sebagai Sekda Lampung Tengah, lokus delik (locus delicti) perkara yang menjerat adik ipar dari tokoh politik Ardito Wijaya ini dilaporkan terjadi saat dirinya menakhodai lini kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Skandal dugaan honorer fiktif ini menjadi perhatian khusus aparats penegak hukum pasca-terdeteksinya indikasi plot anggaran belanja negara untuk membayar upah barisan tenaga kontrak yang namanya nangkring di atas kertas namun absen secara fisik di tingkat tapak.
Meskipun stempel tersangka telah disematkan secara hukum, jajaran Polda Lampung dilaporkan belum menerbitkan draf surat perintah penahanan fisik terhadap Welly. Penyidik saat ini tengah merancang juknis penjadwalan pemanggilan ulang guna memeriksa sang Sekda dalam kapasitas barunya sebagai tersangka demi merampungkan draf berkas perkara.
“Sesuai sasis jaminan hukum KUHAP, langkah berikutnya adalah melayangkan draf surat panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Kami akan memintai rupa-rupa keterangan tambahan guna mendalami ketebalan peran masing-masing fungsionaris lain yang diduga ikut menikmati aliran dana atau memfasilitasi administrasi culas tersebut,” urai Kabid Humas berbobot.
Korps Bhayangkara Garansi Akuntabilitas: Kejar Target Pemberkasan Tahap I
Hingga draf berita kilat ini diturunkan, belum ada rilis draf pembelaan resmi ataupun konferensi pers tandingan yang dilayangkan oleh Welly Adi Wantra maupun tim penasihat hukumnya terkait penetapan sasis tersangka dari Polda Lampung tersebut. Pihak kepolisian juga masih mengunci rapat rincian pasal-pasal tipikor yang disangkakan guna melindungi kerahasiaan draf sisa strategi penyidikan di lapangan.
Di lajur hilir, Polda Lampung menegaskan garansi komitmen horizontalnya untuk mengeksekusi sirkuit penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan menolak tunduk pada intervensi politik lokal mana pun.
Langkah agresif Korps Bhayangkara dalam menyisir korupsi sektor kepegawaian ini diposisikan fungsional sebagai shock therapy makro guna membersihkan tata kelola keuangan daerah dari praktik kebocoran anggaran belanja pegawai demi menyongsong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Bumi Ruwa Jurai. (***)
Post a Comment