BANDAR LAMPUNG – Sistem proteksi kesehatan bagi masyarakat di bumi Ruwa Jurai kini tengah dipacu masuk ke sirkuit penguatan yang lebih rigid. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung secara resmi memperketat garis sinergi dengan BPJS Kesehatan guna menyiasati kendala pasifnya status kepesertaan jaminan kesehatan di tengah masyarakat kelas bawah.
Komitmen tersebut ditegaskan secara langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat memimpin Rapat Forum Komunikasi dalam Upaya Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (4/6/2026).
Dalam forum tersebut, Wagub Jihan menyoroti secara tajam sirkuit dinamika yang muncul pasca-pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu. Kebijakan pembersihan data nasional itu secara domino memicu fluktuasi penonaktifan kepesertaan klaster Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari anggaran negara, termasuk di wilayah Provinsi Lampung.
“Dinamika akibat pemutakhiran DTSEN ini tidak boleh kita abaikan karena berdampak langsung pada akses fasilitas kesehatan warga. Fokus Pemprov Lampung ke depan bukan sekadar bersolek menambah angka kuantitas, tetapi memastikan sirkuit kepesertaan yang sudah terdaftar itu benar-benar berstatus aktif. Jangan sampai ada warga yang mengira punya BPJS, tapi saat darurat di rumah sakit justru kartunya mati,” tegas Wagub Jihan Nurlela.
Kunci Target 80 Persen Keaktifan Melalui Inovasi Program PESIAR
Wagub Jihan membeberkan bahwa Pemprov Lampung memasang target sirkuit yang jelas, yakni mewujudkan angka Universal Health Coverage (UHC) hingga menyentuh level 98 persen dari total populasi daerah, dengan batas ambang keaktifan kartu minimal berada di angka 80 persen.
Guna mengejar angka absolut tersebut, Pemprov Lampung menginstruksikan perluasan sirkuit jangkauan hingga ke level pemerintahan desa lewat eksekusi Program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi). Langkah jemput bola ini bergerak paralel dengan optimalisasi platform digital seperti Mobile JKN, layanan PANDAWA, hingga pengoperasian armada BPJS Keliling ke distrik-distrik pelosok.
Secara taktis, Jihan juga melihat celah perluasan sosialisasi melalui sirkuit inovasi baru, yakni dengan menggandeng Badan Gizi Nasional (BGN). Pemprov Lampung akan menyisipkan prasyarat kepesertaan JKN aktif bagi seluruh tenaga kerja dan relawan yang berada di bawah naungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Lampung.
Gandeng Dukcapil dan Bank Lampung untuk Sanksi Administrasi Terintegrasi
Guna menjaga validitas data di atas kertas, Wagub Jihan mendesak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan sirkuit integrasi data harian terkait laporan kelahiran, kematian, hingga perpindahan domisili secara fluktuatif agar singkron dengan basis data kepesertaan BPJS.
Tidak hanya di sirkuit birokrasi, Pemprov Lampung bahkan melakukan manuver berani di sektor finansial dengan menekan korporasi perbankan daerah. Bank Lampung didorong untuk segera mengimplementasikan regulasi baru, di mana status keaktifan BPJS Kesehatan akan dijadikan sebagai salah satu variabel penentu atau aspek pendukung dalam proses analisis pemberian fasilitas kredit maupun pembiayaan usaha.
Di akhir arahannya, Wagub Jihan meminta kedeputian BPJS Kesehatan memberikan pendampingan penuh kepada tim dinas sosial daerah untuk menyisir klaster Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau jalur mandiri. Klaster inilah yang berdasarkan hasil audit sirkuit ditemukan memiliki angka tunggakan dan ketidakaktifan paling masif, disusul oleh segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dari sejumlah badan usaha swasta membandel di Lampung. (***)
Post a Comment