Berkas P-21, Polres Lampung Selatan Limpahkan Bos Tambang Batu Sabes Ilegal Katibung ke Kejaksaan

 


KALIANDA – Sirkuit penegakan hukum terhadap aktivitas pengerukan sumber daya alam tanpa izin di koridor selatan Lampung memasuki babak baru. Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) atas nama JE (56) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Rabu (10/6/2026).

Langkah taktis hulu ini dieksekusi korps baju cokelat setelah berkas perkara dugaan tindak pidana eksploitasi mineral bukan logam tersebut secara hukum dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti kejaksaan setempat. Tersangka JE, yang tercatat sebagai warga Rejomulyo, Kecamatan Jati Agung, kini resmi beralih status menjadi tahanan titipan jaksa penuntut umum.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Selatan, IPDA Deni Ardiansyah, S.H., M.H., membongkar bahwa pelimpahan ini merupakan buah dari sasis penyidikan maraton guna mengunci kepastian hukum dari kasus yang sempat memicu fluktuasi perhatian publik di wilayah Katibung tersebut.

“Pelimpahan tahap II terhadap tersangka atas nama JE telah tuntas kami laksanakan secara fungsional. Ini merupakan tindak lanjut regulasi pasca-berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan,” urai IPDA Deni Ardiansyah mewakili Kapolres Lampung Selatan.

Sita Lima Unit Armada Kakap: Dari Eskavator Hitachi Hingga Truk Fuso

Dalam sirkuit penyerahan tahap II di kantor Kejari, penyidik Unit Tipidter tidak hanya menyetor sasis administrasi dan profil tersangka. Polisi turut menggelindingkan rupa-rupa barang bukti kakap yang fungsional digunakan tersangka untuk mengoperasikan tambang ilegal di Dusun Batu Payung, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung.

Barikade aset sitaan bernilai miliaran rupiah yang diserahkan hitam di atas putih kepada jaksa tersebut antara lain:

  • Satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi berwarna oranye.

  • Satu unit alat berat ekskavator merek CAT (Caterpillar) berwarna kuning.

  • Satu unit truk Fuso Mitsubishi berkapasitas besar.

  • Satu unit dump truck Toyota Dyna penunjang logistik.

  • Satu unit Colt Diesel Mitsubishi pengangkut material.

Seluruh armada berat ini diduga kuat menjadi instrumen utama fungsional dalam aktivitas pengerukan dan distribusi batu sabes secara ilegal di perbukitan Katibung.

Komitmen Babat Habis Galian C Ilegal yang Merusak Ekosistem

IPDA Deni menjelaskan, perkara penambangan tanpa izin ini berakar dari pengungkapan operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi galian. Tersangka JE selaku pemodal sekaligus penanggung jawab lapangan kedapatan menggerakkan aktivitas pengerukan komoditas batu sabes tanpa mengantongi dokumen resmi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipersyaratkan ketat oleh undang-undang.

Keberhasilan menyeret kasus ini ke meja hijau diakui Deni berkat kerja berkesinambungan yang solid. Mulai dari sasis pengumpulan alat bukti di TKP, pemeriksaan intensif saksi-saksi lapangan, pemanggilan saksi ahli pertambangan, hingga sirkuit koordinasi horizontal yang intens dengan jaksa penuntut.

“Penanganan perkara ini membuktikan bahwa Polres Lampung Selatan tidak setengah hati dalam memberantas kejahatan lingkungan. Kami berkomitmen penuh untuk terus melakukan pengawasan vertikal dan menindak tegas setiap aktivitas pertambangan galian C tanpa izin di wilayah hukum kami. Selain merugikan pendapatan negara dari sektor retribusi, fluktuasi pengerukan ilegal ini memicu dampak kerusakan lingkungan yang masif dan membahayakan keselamatan pemukiman masyarakat sekitar,” tegas Deni memungkasi.

Dengan tuntasnya sasis pelimpahan tahap II ini, administrasi perkara JE resmi berpindah ke sirkuit penuntutan kejaksaan. Dalam waktu dekat, draf dakwaan akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kalianda untuk memulai sirkuit persidangan. (***)

Post a Comment

Previous Post Next Post