JAKARTA – Tim kuasa hukum M. Kadafi dari kantor Hukum Sopian Sitepu & Partners secara resmi melayangkan hak jawab terkait tudingan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Isu ini sebelumnya mencuat dalam aksi demonstrasi yang digelar kelompok massa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataan resminya pada Rabu (6/5/2026), tim kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang diarahkan kepada kliennya tidak memiliki dasar hukum maupun pijakan fakta yang valid. Narasi yang berkembang dinilai bersifat asumtif dan sengaja dibangun untuk merusak reputasi Kadafi sebagai pejabat publik.
"Seluruh tuduhan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Itu merupakan bentuk fitnah yang sangat merugikan klien kami secara pribadi maupun profesional," tegas tim kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.
Poin Klarifikasi Kuasa Hukum:
Komitmen Transparansi: Kadafi ditegaskan selalu berperan aktif mengawal program PIP dan KIP Kuliah agar berjalan tepat sasaran dan transparan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Bantahan Kepentingan Elektoral: Tudingan pemanfaatan program untuk pemenangan Pileg 2024 disebut sebagai asumsi tanpa bukti. Perolehan suara Kadafi merupakan murni kepercayaan publik atas kinerjanya selama ini.
Indikasi Konflik Keluarga: Tim hukum mengungkap adanya indikasi kuat bahwa isu ini sengaja diembuskan ke ruang publik akibat adanya persoalan internal keluarga. Membawa masalah pribadi ke ranah publik dinilai sebagai tindakan tidak etis dan berpotensi melanggar hukum.
Langkah Hukum: Pihak Sopian Sitepu & Partners memperingatkan semua pihak agar berhenti menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Mereka menegaskan tidak akan ragu menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah.
Latar Belakang Perkara
Persoalan ini mencuat setelah kelompok yang mengatasnamakan "Indonesia Muda" menggelar aksi di depan KPK. Mereka mendesak pengusutan dugaan politisasi bantuan pendidikan yang menyeret nama anggota DPR RI tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK mengenai tindak lanjut atas tuntutan massa tersebut.
Kuasa hukum mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi etika dan keadaban dalam berpendapat, serta mengingatkan agar tidak mencampuradukkan urusan pribadi dengan kepentingan umum demi membangun opini yang menyesatkan.
Post a Comment