Tuai Polemik, Kebijakan Potong Gaji Pegawai untuk Zakat di Kanwil Kemenag Lampung Disorot

BANDAR LAMPUNG – Kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung, Zulkarnain, terkait tata cara penghimpunan dana keagamaan di lingkungan kerja kini tengah menuai sorotan tajam. Melalui surat edaran bernomor B-342/Kw.08/BA.03/02/2026 tertanggal 18 Februari 2026, pihak Kanwil menerapkan sistem pemotongan langsung pada rekening gaji pegawai beragama Islam setiap bulan dengan dalih zakat profesi dan infak. Langkah tersebut didasarkan pada hasil rapat koordinasi zakat yang diselenggarakan di Aula Pepadun Kanwil Kemenag Lampung bersama penyelenggara zakat wakaf, kepala seksi Bimas Islam, serta bendahara gaji dari seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung.

Dalam aturan baru tersebut, bendahara di masing-masing satuan kerja diinstruksikan untuk memotong langsung gaji pegawai Muslim secara otomatis guna disetorkan kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kanwil Kemenag Lampung. Tidak hanya menyasar pegawai tetap, kebijakan ini juga memuat imbauan infak sebesar Rp100 ribu per bulan bagi para pegawai yang belum masuk kategori wajib zakat, termasuk para CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dana yang terkumpul dari seluruh daerah tersebut nantinya akan dikelola menggunakan skema pembagian khusus antara pihak UPZ Kanwil tingkat provinsi dengan UPZ di tingkat kabupaten dan kota.

Meski tujuan awal program ini diklaim untuk mengoptimalkan potensi penghimpunan zakat di lingkungan aparatur sipil negara, kebijakan tersebut justru memicu keresahan mendalam di internal institusi. Sejumlah sumber di lingkungan Kanwil mengungkapkan bahwa suasana kerja dalam beberapa bulan terakhir menjadi kurang kondusif akibat munculnya kesan pemaksaan pada ranah personal keagamaan. Atas dasar dugaan kesewenang-wenangan dan ketidaksesuaian prosedur pemotongan anggaran oleh bendahara tersebut, permasalahan ini dilaporkan oleh perwakilan pegawai kepada pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tekanan publik dan internal agar kebijakan ini dievaluasi total terus menguat di Bandar Lampung. Namun, hingga saat ini belum ada klarifikasi ataupun tanggapan resmi dari pihak Humas Kementerian Agama Provinsi Lampung mengenai keabsahan aturan potong gaji tersebut maupun langkah mitigasi yang akan diambil untuk meredam kegaduhan di internal pegawai. Publik dan instansi pengawas kini menunggu respons resmi dari pimpinan Kemenag Lampung terkait transparansi pengelolaan dana umat serta pemulihan iklim kerja yang harmonis di lingkungan aparatur sipil negara.

Post a Comment

Previous Post Next Post