Tidak Laksanakan Rekomendasi Hak Jawab Dewan Pers, Media Online Sinar Berita Indonesia Digugat Rp500 Juta

 


PESAWARAN – Akibat tidak mengindahkan rekomendasi Dewan Pers untuk memuat Hak Jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media online sinarberitaindonesia.com kini menghadapi gugatan hukum. Media siber yang beralamat di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, tersebut digugat dengan nilai ganti rugi sebesar Rp500 juta. Selain itu, pihak penggugat juga mengajukan permohonan penyitaan aset (conservatoir beslag) kepada Pengadilan Negeri Pesawaran.

Gugatan ini telah diregistrasi di Pengadilan Negeri Pesawaran dengan Nomor: 6/Pdt.G/2026/PN.Gdt. Kasus ini bermula dari pemberitaan media siber tersebut yang berjudul “Forum FPMB dan 19 LSM dan Ormas Sambangi Polres Pesawaran Pertanyakan Laporan Zahrial Terkait Berita Berita Bohong dan Tidak Senonoh”.

Zahrial (40), warga Desa Banjar Negeri yang menjadi pihak penggugat, menyatakan keberatannya karena namanya disebutkan secara langsung serta memuat foto pribadinya yang telah diedit tanpa persetujuan dan konfirmasi terlebih dahulu. Menurutnya, pemberitaan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif dan mencemarkan nama baiknya di masyarakat.

Merasa dirugikan, Zahrial kemudian mengadukan persoalan ini ke Dewan Pers di Jakarta. Setelah melalui proses penelaahan, Dewan Pers menilai media sinarberitaindonesia.com telah melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita yang tidak berimbang, tidak melakukan uji konfirmasi, serta tidak memuat klarifikasi. Dewan Pers kemudian mengeluarkan rekomendasi agar media tersebut memuat Hak Jawab, namun instruksi tersebut tidak dilaksanakan.

Atas dasar kelalaian tersebut, Zahrial menegaskan bahwa perusahaan pers dapat dijerat dengan sanksi pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp500.000.000.

Post a Comment

Previous Post Next Post