BANDAR LAMPUNG – Fakta baru terungkap dalam sidang perdana kasus suap atau gratifikasi fee proyek yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya cs, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang pada Rabu (29/4/2026). Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan aliran dana senilai Rp5,75 miliar yang berasal dari sejumlah rekanan.
JPU KPK, Tri Handayani, menegaskan seluruh penerimaan uang tersebut melanggar hukum karena tidak memiliki dasar yang sah.
Daftar Rekanan Pemberi Suap
Berdasarkan fakta persidangan, aliran dana suap yang diterima melibatkan sejumlah nama rekanan dengan rincian sebagai berikut:
Ansori: Rp2.000.000.000
Slamet Nurhadi: Rp1.500.000.000
Sandi Armoko: Rp1.000.000.000
Akhmad Riyandi: Rp1.000.000.000
Wilanda Rizki: Rp650.000.000
Muhammad Ersad: Rp600.000.000
Rusli Yanto: Rp300.000.000
Agustam: Rp300.000.000
Desakan Penegakan Hukum dari YLPK PERARI
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) PERARI Lampung, Yunisa Putra, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut menetapkan tersangka terhadap nama-nama rekanan yang terbukti memberikan suap.
"Artinya jelas terbukti dalam fakta persidangan bahwa beberapa rekanan tersebut menyuap. Di dalam kasus suap atau gratifikasi, kedua belah pihak sama-sama dapat dijerat hukum pidana," tegas Yunisa, Kamis (30/4/2026).
Yunisa merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20 Tahun 2001. Menurutnya, pemberi dan penerima suap memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dengan ancaman pidana penjara mulai dari 1 tahun hingga seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
Oleh karena itu, YLPK PERARI mendesak KPK agar bertindak adil dengan memproses hukum para pemberi suap tersebut guna memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.
Post a Comment