BANDAR LAMPUNG (15 Mei 2026) – Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, resmi melakukan perlawanan hukum terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Melalui tim kuasa hukumnya, Arinal telah mendaftarkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang guna menguji keabsahan prosedur hukum yang dilakukan penyidik.
Kuasa hukum Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, SH, MH, mengonfirmasi bahwa sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang. Sidang ini akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Agus Windana, SH.
Poin Keberatan Pihak Arinal Djunaidi: Pihak kuasa hukum menilai langkah Kejati Lampung yang langsung menahan kliennya sesaat setelah penetapan tersangka pada 28 April 2024 lalu sebagai tindakan yang terburu-buru dan melanggar ketentuan hukum acara pidana.
"Dua alat bukti yang dimiliki Kejati kami nilai tidak kuat untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka. Kami melihat ada prosedur yang tidak sesuai dalam proses penyidikan hingga penahanan," tegas Ana Sofa Yuking dalam keterangan resminya.
Kilas Balik Kasus: Arinal Djunaidi terseret dalam pusaran skandal dugaan megakorupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari PHE-OSES senilai Rp271 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dalam perkara ini, Arinal menjadi tersangka keempat mengikuti jejak tiga terdakwa lainnya yang telah lebih dulu menjalani persidangan.
Saat ini, Arinal telah dipindahkan dari Rutan Kelas 1 Bandarlampung (Way Huwi) ke Lapas Kelas 1 Bandarlampung (Rajabasa).
Kesaksian di Pengadilan Tipikor: Sebelumnya, pada Rabu (13/5), Arinal sempat dihadirkan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang untuk terdakwa M. Hermawan Eriadi dkk. Dalam persidangan tersebut, suasana sempat memanas saat Majelis Hakim yang diketuai Firman Khadafi Tjindarbumi melayangkan teguran keras kepada Arinal karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit terkait mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan bonus (tantiem) di PT LEB.
Arinal bersikeras bahwa selama menjabat sebagai Gubernur, dirinya tidak terlibat dalam urusan teknis bisnis BUMD dan membantah adanya praktik titip-menitip jabatan dalam jajaran direksi PT LEB.
Sidang praperadilan pekan depan diharapkan akan menjadi penentu apakah status tersangka yang disematkan kepada mantan orang nomor satu di Lampung tersebut sah secara hukum atau justru gugur demi hukum.
Post a Comment