KOTABUMI – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Lampung Utara secara blak-blakan mengakui tidak memiliki taring hukum ataupun wewenang penuh untuk menindak maupun menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang kedapatan bermasalah di lapangan.
Keterbatasan regulasi ini membuat fungsi satgas di daerah bentukan pemerintah pusat tersebut menjadi mandul dan sebatas macan kertas. Mereka hanya mampu melakukan pengawasan administratif, memberikan teguran formal, dan menyodorkan laporan temuan ke tingkat pusat.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Satgas MBG Kabupaten Lampung Utara, Mat Soleh, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kotabumi, Kamis (21/5/2026).
Mat Soleh membeberkan bahwa posisi Satgas di tingkat daerah sangat dilematis. Di satu sisi mereka dituntut mengawasi jalannya program strategis nasional tersebut, namun di sisi lain mereka tidak dibekali instrumen eksekusi hukum dan dukungan finansial yang memadai dari pusat.
"Sudah kami sampaikan resmi dalam forum rapat bersama, tolong beri kami kewenangan penindakan dan dukung dengan alokasi anggaran yang jelas,” ujar Mat Soleh dengan nada masygul.
Hanya Bisa Pasrah Mengusulkan 'Suspen' ke Pusat
Akibat rantai komando dan birokrasi yang membatasi gerak tersebut, Mat Soleh mengakui ruang lingkup pengawasan yang bisa dilakukan timnya sangatlah minim dan tidak bisa menyentuh akar persoalan jika ditemukan adanya pelanggaran berat oleh pengelola SPPG.
Sanksi terjauh yang bisa dikeluarkan oleh Satgas daerah hanyalah berupa rentetan surat peringatan berjenjang. Mekanismenya dimulai dari pemberian teguran lisan di lapangan, disusul surat peringatan tertulis satu, dua, hingga tiga. Jika pengelola dapur dinilai tetap membandel, Satgas Lampung Utara hanya bisa pasrah meneruskan berkas tersebut ke Badan Gizi Nasional (BGN) selaku otoritas tertinggi.
Mat Soleh menegaskan, urusan menghentikan operasional atau mencabut izin operasional dapur MBG sepenuhnya berada di bawah kendali mutlak BGN pusat. Daerah tidak memiliki hak untuk melakukan pembekuan aktivitas secara mandiri.
"Kami sama sekali tidak punya hak untuk melakukan suspen (penghentian sementara) terhadap dapur yang bermasalah. Fungsi maksimal kami di daerah hanya sebatas merumuskan rekomendasi dan mengusulkan ke BGN pusat agar mereka yang menjatuhkan sanksi suspen tersebut," pungkasnya.
Tugas Pemda Hanya Sebatas Urusan 'Pawang' Izin
Lebih lanjut, Mat Soleh mengklarifikasi pembagian porsi kerja antara pusat dan daerah dalam program prioritas ini. Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Utara pada dasarnya hanya ditempatkan sebagai fasilitator untuk mempermudah dan mempercepat urusan perizinan serta kelayakan infrastruktur di awal pembangunan SPPG.
Porsi tanggung jawab Pemda setempat meliputi:
Pengurusan Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS) melalui Dinas Kesehatan.
Penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pengawasan standardisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak mencemari lingkungan pemukiman warga sekitar dapur.
Melalui skema kerja tersebut, tim Satgas daerah secara berkala tetap turun ke lapangan untuk memeriksa pemenuhan dokumen-dokumen administratif ini. Jika ditemukan ada dapur atau SPPG yang belum melengkapi izin dasar tersebut, Satgas akan mendesak pihak pengelola untuk segera mengurusnya ke dinas terkait demi menjamin keamanan dan mutu gizi makanan yang didistribusikan kepada anak-anak sekolah.
Post a Comment