Sidang PMH Hak Jawab di PN Gedong Tataan Berlanjut, Tergugat I Kembali Absen

 



PESAWARAN – Sidang lanjutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait dugaan tidak dimuatnya Hak Jawab oleh media online yang diperintahkan oleh Dewan Pers, kembali digelar di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (6/5/2026).

Dalam persidangan tersebut, Tergugat I, yakni Media Sinar Berita Indonesia, kembali tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Sebelumnya, pada sidang perdana yang digelar sekitar 1 April 2026, pihak Tergugat I maupun Tergugat II juga tidak hadir.

Pada sidang lanjutan ini, Tergugat II, yakni Redaksi Sinar Berita Indonesia atas nama Yuliansyah, hadir diwakili oleh kuasa hukumnya, Nurul Hidayah, bersama sejumlah advokat.


Poin-Poin Penting Persidangan:

  • Ketidakhadiran Tergugat I: Majelis hakim menjelaskan bahwa surat panggilan untuk Tergugat I dikembalikan karena alamat yang tercantum tidak ditemukan.

  • Tanggapan Penggugat: Pihak penggugat, Zahrial, menegaskan bahwa para tergugat sejatinya telah mengetahui adanya perkara ini. Berdasarkan bukti P-13 dan P-15, alamat yang tercantum dalam surat gugatan dinilai sudah jelas.

  • Peringatan Majelis Hakim: Hakim menegaskan pemanggilan telah dilakukan secara terbuka melalui media massa (koran). Apabila pada pemanggilan berikutnya Tergugat I tetap tidak hadir, proses selanjutnya akan diserahkan kepada juru sita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Jadwal Sidang Lanjutan: Sidang ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan pada Rabu, 10 Juni 2026, dengan agenda menunggu kehadiran para pihak.

Post a Comment

Previous Post Next Post