Sidang Perdana Sengketa Bisnis di PN Tanjungkarang: Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Kasus Dipaksakan ke Ranah Pidana



BANDAR LAMPUNG – Sidang perdana perkara dugaan penggelapan dengan nomor register 384/Pid.B/2026/PN Tjk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (13/5/2026). Perkara ini memicu sorotan setelah tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa menilai adanya indikasi kriminalisasi dalam persoalan yang sejatinya berakar dari hubungan utang piutang bisnis.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, tim kuasa hukum dari Law Firm Suttan Perwira & Partners menegaskan bahwa hubungan antara kliennya dengan pelapor adalah murni kerja sama bisnis yang telah terjalin harmonis selama enam tahun, terhitung sejak 2019 hingga 2025.

"Fakta hukumnya adalah hubungan kerja sama dan utang piutang. Selama periode 2019 sampai 2025 tidak pernah ada masalah hukum yang berarti. Namun, tiba-tiba persoalan kewajiban bisnis ini dilaporkan secara pidana," ujar perwakilan tim PH terdakwa usai persidangan.

Beberapa poin keberatan yang disampaikan pihak terdakwa meliputi:

  • Hubungan Perdata: PH menilai inti persoalan adalah kewajiban pembayaran yang belum terselesaikan (wanprestasi), sehingga mekanisme penyelesaian yang tepat adalah jalur perdata, bukan pidana.

  • Ketiadaan Mens Rea: Pihak terdakwa mengklaim tidak ada niat jahat (mens rea) untuk menggelapkan, melainkan murni dinamika transaksi bisnis.

  • Bukti Transaksi: Tim hukum menyatakan akan membuka seluruh aliran transaksi dan rekaman komunikasi sejak tahun 2019 guna membuktikan bahwa ini adalah murni urusan dagang.

"Kami mengingatkan agar hukum pidana jangan dijadikan alat penekan dalam sengketa bisnis. Jika dasarnya adalah kerja sama usaha, maka tempatnya bukan di sidang pidana," tegas pihak kuasa hukum.

Menanggapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau Eksepsi pada persidangan pekan depan. Kasus ini menjadi perhatian praktisi hukum di Lampung karena menyentuh batas tipis antara sengketa perdata dan tindak pidana penggelapan, yang sering kali menjadi perdebatan dalam dunia hukum bisnis.

Post a Comment

Previous Post Next Post