BANDAR LAMPUNG – Tim gabungan Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang sempat viral usai melepaskan tembakan di kawasan Palapa, Tanjung Karang Pusat. Pelaku berinisial AY (32), warga Sekampung Udik, Lampung Timur, ditangkap di kediamannya pada Kamis (7/5/2026) dini hari.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku mencoba melawan saat hendak diamankan. AY diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru saja menghirup udara bebas pada Februari 2024 lalu.
"Tersangka AY berperan sebagai eksekutor atau pemetik, sementara rekannya berinisial AG bertindak sebagai joki. AG saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kombes Pol Alfret, Jumat (8/5/2026).
Aksi nekat komplotan ini terjadi pada Minggu, 3 April 2026, di parkiran Toko Fantastic Tailor. Saat itu, AY kepergok warga saat hendak menggasak motor karyawan toko. Dalam drama pengejaran, AY sempat terjatuh karena tertabrak kendaraan warga. Namun, AG datang menyelamatkan AY dengan melepaskan tembakan senjata api rakitan ke arah massa untuk membuka jalan melarikan diri.
"Tembakan tersebut membuat situasi mencekam, sehingga kedua pelaku berhasil kabur dari kepungan warga," tambah Kapolresta.
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan bahwa senjata api rakitan yang digunakan pelaku diperoleh dengan cara menyewa. Saat ini, senjata tersebut masih berada di tangan AG yang sedang buron. Pihak kepolisian menduga kuat komplotan ini telah beraksi di banyak tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Bandar Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka AY kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Post a Comment