Sekdaprov Marindo Teken Deklarasi SPMB Lampung 2026: Komitmen Bersih, Transparan, dan "No Titip, No Jastip"



BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi memulai tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB Tahun Ajaran 2026/2027 dengan komitmen integritas yang kuat. Mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menghadiri Deklarasi Penandatanganan Pakta Integritas dan Sosialisasi SPMB yang digelar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Jumat (8/5/2026).

Dalam sambutannya, Sekdaprov Marindo menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini dirancang sebagai penyempurnaan sistem guna meningkatkan transparansi, keadilan, dan inklusivitas pendidikan. Pemerintah ingin memastikan bahwa sekolah adalah milik semua anak tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun kondisi sosial, sebagai fondasi utama dalam membangun sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Pemprov Lampung juga telah melakukan berbagai perbaikan sistem pendaftaran, terutama dalam mempertegas empat jalur penerimaan jenjang SMA, yaitu jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Marindo menekankan agar seluruh sekolah menyiapkan fasilitas pelayanan maksimal guna membantu masyarakat memahami mekanisme yang ada. Kepada para orang tua, ia memberikan imbauan tegas agar tidak mencari jalan pintas dalam proses pendaftaran, karena teladan kejujuran orang tua sangat menentukan karakter anak di masa depan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico, menyatakan bahwa seluruh jajaran Forkopimda dan pemangku kepentingan telah sepakat untuk menutup rapat praktik "titip-menitip" dalam penerimaan siswa baru. Dengan mengusung slogan "No Titip, No Jastip", panitia di setiap sekolah diwajibkan melakukan verifikasi secara objektif dan objektif. Thomas berharap anak-anak memiliki daya juang yang tinggi sehingga hasil seleksi benar-benar berdasarkan prestasi dan penilaian yang jujur.

Berdasarkan data statistik, setiap tahunnya terdapat sekitar 120 ribu lulusan SMP di Lampung, dengan daya tampung sekolah negeri mencapai 83 ribu siswa. Sisanya akan diarahkan untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta, Madrasah Aliyah, maupun pondok pesantren guna memastikan tidak ada anak yang putus sekolah. Penandatanganan Pakta Integritas oleh Sekdaprov, DPRD, serta jajaran Forkopimda ini menjadi simbol dimulainya proses seleksi pendidikan yang bersih, jujur, dan setara bagi seluruh putra-putri di Bumi Ruwa Jurai.

Post a Comment

Previous Post Next Post