Putusan KI Lampung Dibatalkan PTUN Tanjung Karang, JMI Sebut Kualitas Komisioner Perlu Dievaluasi Total



BANDAR LAMPUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Karang secara resmi membatalkan Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Nomor 011/XII/KIProv-LPG-PS-A/2025 dalam perkara sengketa informasi publik antara DPC Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) melawan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Dalam Putusan Nomor 6/G/KI/2026/PTUN.BL tersebut, Majelis Hakim PTUN Tanjung Karang menilai Majelis Komisioner KI Lampung telah melakukan kekeliruan fatal dalam memahami pokok sengketa. Hakim menyebut putusan KI Lampung tidak memiliki pertimbangan hukum yang memadai dan bersifat kabur karena tidak merinci klasifikasi informasi yang wajib dibuka atau dikecualikan.

DPC Jurnalis Maestro Indonesia menilai pembatalan ini sebagai bukti lemahnya kualitas pemeriksaan dan profesionalisme Komisioner KI Lampung dalam menjalankan fungsi quasi peradilan.

"Putusan PTUN ini adalah tamparan keras sekaligus koreksi terhadap cara kerja KI Lampung yang tidak cermat dan tidak mendalam. Sebagai garda terdepan keterbukaan informasi, mereka justru gagal memberikan kepastian hukum kepada pemohon informasi," tulis JMI dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Ironisnya, meski membatalkan putusan KI Lampung, PTUN justru mengabulkan sebagian besar substansi permohonan JMI. Hal ini membuktikan bahwa informasi yang diperjuangkan JMI memang merupakan informasi publik yang sah dan wajib dibuka oleh badan publik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam amar putusannya, PTUN Tanjung Karang memerintahkan PPID Utama Kabupaten Way Kanan untuk membuka dokumen-dokumen penting kepada JMI, meliputi:

  • Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan DIPA.

  • Laporan pertanggungjawaban anggaran.

  • Laporan inventaris aset dan dokumen pengadaan barang/jasa.

  • Dokumen perjalanan dinas yang bersifat terbuka.

JMI menegaskan bahwa putusan ini harus menjadi momentum evaluasi serius terhadap kapasitas dan integritas para komisioner KI Lampung. Kegagalan KI Lampung dalam memutus sengketa secara profesional dianggap mencederai hak konstitusional masyarakat dalam memperoleh informasi yang dijamin oleh negara.

Post a Comment

Previous Post Next Post