Polemik Lahan Gotong Royong Memanas, Laskar Lampung Turun Tangan Beri Perlindungan Warga

 


BANDAR LAMPUNG – Organisasi kemasyarakatan Laskar Lampung secara resmi memberikan pendampingan kepada warga Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, menyusul mencuatnya polemik klaim kepemilikan tanah di wilayah tersebut. Kehadiran ormas ini bertujuan untuk memastikan warga mendapatkan rasa aman dan mencegah terjadinya konflik sosial di lapangan.

Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandar Lampung, Destra Yudha, menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan adanya intimidasi dari oknum-oknum yang mengklaim tanah tersebut sebagai milik keluarga secara sepihak.

"Kami hadir di sini karena dihubungi langsung oleh warga Gotong Royong. Belakangan ini situasi sempat viral karena adanya klaim sepihak. Kehadiran kami murni untuk mendampingi masyarakat agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik tanpa adanya tekanan," ujar Destra Yudha, Selasa (12/5/2026).

Laskar Lampung mengeluarkan beberapa poin pernyataan sikap terkait konflik lahan tersebut:

  • Hentikan Intimidasi: Meminta pihak pengklaim untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan intimidatif terhadap warga yang menghuni lahan.

  • Gunakan Jalur Hukum: Mendorong seluruh pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum dan institusi resmi yang berwenang, bukan melalui pengerahan kekuatan di lapangan.

  • Profesionalitas Aparat: Meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk bekerja secara profesional dan objektif guna memberikan kepastian hukum bagi warga.

"Masyarakat Gotong Royong saat ini berada dalam perlindungan Laskar Lampung. Kami terpanggil karena organisasi ini memang dibentuk untuk kepentingan masyarakat dan Bumi Lampung," tegas Destra.

Sebelumnya, keresahan warga telah memuncak hingga puluhan masyarakat Gotong Royong mendatangi Mapolresta Bandar Lampung untuk meminta perlindungan hukum. Dengan pendampingan dari Laskar Lampung, diharapkan stabilitas keamanan di wilayah tersebut tetap terjaga sementara proses hukum berjalan di instansi terkait.

Post a Comment

Previous Post Next Post