Penangguhan Penahanan Tersangka MD Dinilai Janggal, YLBH Unicorn Desak Polres Lampung Tengah Bertindak Tegas

 


LAMPUNG TENGAH – Kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Unicorn, Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H., menilai adanya kejanggalan dalam proses penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial MD. Hal ini didasarkan pada dugaan ketidaksesuaian informasi yang disampaikan oleh pihak tersangka saat mengajukan penangguhan tersebut kepada pihak kepolisian.

Sebelumnya, pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan bahwa MD harus merawat cucunya yang berkebutuhan khusus berinisial SL. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa SL adalah anak dari pasangan BN dan WY, dan sama sekali bukan tanggung jawab mutlak dari tersangka MD.

"Meski informasi tersebut telah disampaikan kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas terhadap tersangka MD. Keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas demi menjamin rasa keadilan," ungkap Ryan Maulana, Selasa (5/5/2026).


Fakta dan Latar Belakang Perkara

  • Kasus Pengeroyokan: Peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada 8 Januari 2026 di area Tempat Pembuangan Sampah PT Great Giant Foods, Humas Jaya, Terbanggi Besar, yang menimpa korban berinisial AJ.

  • Kondisi Korban: Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka goresan cakaran di bagian wajah dan lengan, yang juga diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi.

  • Status Tersangka: Polres Lampung Tengah telah menetapkan pasangan suami istri, SW dan MD, sebagai tersangka. Namun, hingga kini baru SW yang ditahan sejak 25 April 2026, sedangkan MD belum ditahan dan memicu sorotan publik.

Poin Tuntutan dan Desakan

  1. Evaluasi Penangguhan Penahanan: Meminta kepolisian meninjau ulang penangguhan penahanan MD menyusul adanya ketidaksesuaian data atau alasan pengajuan dari pihak tersangka.

  2. Penangkapan Tersangka: Mendesak penyidik segera menahan MD demi tegaknya keadilan dan perikemanusiaan bagi korban.

  3. Pengawasan Lintas Sektor: Memohon perhatian dan pengawasan dari Presiden Prabowo Subianto, Mabes Polri, Polda Lampung, serta Kapolres Lampung Tengah agar penanganan perkara ini berjalan transparan dan profesional.

Keluarga korban dan tim kuasa hukum berharap agar institusi Polri tetap menjaga marwahnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam menyelesaikan perkara ini secara adil dan konsisten.

Post a Comment

Previous Post Next Post