BANDAR LAMPUNG – Konflik agraria berskala masif pecah di jantung Kota Bandar Lampung. Ketegangan membumbung tinggi di Gang Bintara, Jalan M. Husni Thamrin, Kelurahan Gotong Royong, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Selasa (19/5/2026) siang. Ratusan warga memblokade jalan dan mengusir paksa petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mencoba melakukan pengukuran ulang lahan secara sepihak.
Aksi pengusiran tanpa kontak fisik ini dipicu oleh kemarahan warga yang menilai BPN Bandar Lampung cacat prosedur. Petugas dituding berupaya menyelinap untuk mengukur bidang tanah di salah satu rumah warga bernama Thio saat pemiliknya sedang tidak berada di tempat. Berdasarkan regulasi agraria, pengukuran wajib disaksikan langsung oleh pemilik sah dan para tetangga batas wilayah.
Sengkarut ini merupakan ekor dari gugatan perdata raksasa yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Pihak yang mengatasnamakan Ahli Waris H. Muhammad Nawawi (Nawawi CS) berupaya menggulingkan legalitas tanah warga dengan berbekal dokumen kolonial berupa Akta Jual Beli (AJB) tahun 1930 peninggalan zaman Belanda serta Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 29 Maret 2017.
Salah satu objek vital yang digugat adalah lahan seluas 750 meter persegi milik dr. Puspita, tempat beroperasinya Klinik Kecantikan Puspita. Dalam data SIPP PN Tanjungkarang, penggugat menuntut pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) klinik tersebut dan melayangkan tuntutan ganti rugi materiil-immateriil bernilai fantastis mencapai Rp 70 miliar.
Dampak rembetan kasus ini berpotensi memicu gejolak sosial yang lebih besar. Sebanyak 138 warga Gotong Royong yang memegang SHM sah kini ikut dihantui ketakutan sertifikat mereka bakal dibatalkan secara berantai oleh pengadilan.
"Kami warga Gotong Royong ini sudah resah. Yang sudah jelas memiliki hak atas tanah, bersertifikat, seperti dr. Puspita saja bisa terdikte. Bagaimana nasib kami rakyat kecil? Ada 138 warga yang punya SHM di sini ikut terkatung-katung karena intimidasi ini," cetus Wahyudin (56), perwakilan warga setempat dengan nada geram. Warga menegaskan mereka telah menghuni tanah tersebut secara damai hingga turun-temurun selama empat generasi.
Jika dibedah secara hukum agraria nasional, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Atas Tanah, pemegang SHM yang menguasai fisik lahan secara terus-menerus lebih dari 5 tahun dengan iktikad baik mengantongi perlindungan hukum absolut dari negara. Klaim hak barat lama (seperti AJB 1930) berpotensi kuat dinyatakan gugur atau hapus demi hukum karena menelantarkan tanah hingga puluhan tahun.
Tak mau tinggal diam menghadapi manuver tim ahli waris, perwakilan warga mengonfirmasi telah resmi melaporkan tindakan intimidasi ini ke pihak Polresta Bandar Lampung untuk diproses ke ranah pidana. Hingga berita ini diturunkan, BPN Bandar Lampung maupun kuasa hukum Keluarga Nawawi CS masih bungkam dan belum memberikan konfirmasi resmi terkait aksi penolakan massal tersebut.
Post a Comment