MOJOKERTO – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Jetis memberikan respons resmi terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang memicu gejolak di masyarakat wilayah utara Sungai Brantas. Kapolsek Jetis, AKP Edi Purwo Santoso, S.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat sejak pertama kali menerima informasi dari warga mengenai indikasi tindak pidana asusila tersebut.
AKP Edi Purwo Santoso menjelaskan bahwa anggota kepolisian telah mendatangi kediaman keluarga korban untuk memberikan pendampingan serta menyarankan agar pihak keluarga segera membuat laporan resmi. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan bagi korban yang masih di bawah umur agar mendapatkan keadilan melalui jalur hukum yang berlaku. Namun, meski telah diarahkan secara persuasif, pihak keluarga korban menyampaikan ketidakberkenanan untuk memproses kasus ini lebih lanjut ke ranah hukum. Alasan rasa malu ditengarai menjadi faktor utama keluarga memilih untuk tidak melanjutkan laporan.
Dalam menangani perkara sensitif ini, Polsek Jetis juga telah berkoordinasi intensif dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mojokerto yang memiliki kompetensi khusus dalam menangani kasus asusila terhadap anak. AKP Edi menegaskan bahwa pintu kepolisian selalu terbuka lebar dan siap mengawal proses hukum kapan pun pihak keluarga bersedia membuat laporan. Pihaknya menjamin akan mengantarkan langsung ke unit PPA Polresta Mojokerto untuk penanganan lebih lanjut.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Sabtu, 18 April 2026, ketika korban yang berusia di bawah umur menceritakan tindakan cabul yang dialaminya di rumah sang kakek. Terduga pelaku, seorang pria berusia 59 tahun berinisial SYT alias KBL, diduga melancarkan aksinya dengan modus meminjam pompa angin. Berdasarkan keterangan korban, pelaku melakukan tindakan asusila berulang kali sebelum akhirnya dilaporkan kepada sang ibu.
Sangat disayangkan, penyelesaian awal masalah ini justru dilakukan melalui jalur kekeluargaan di kediaman Ketua RT setempat. Pertemuan yang dihadiri oleh Ketua RW, Kepala Dusun, hingga Babinsa tersebut hanya berakhir dengan permohonan maaf dan penandatanganan surat pernyataan damai. Langkah ini menuai kritik luas dari berbagai pihak karena dianggap mengabaikan hak perlindungan anak dan berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak lain di lingkungan tersebut jika tidak ada tindakan hukum yang tegas bagi pelaku.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi kepada perangkat desa yang hadir dalam kesepakatan damai tersebut belum membuahkan hasil. Kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk tindak kekerasan seksual terhadap anak guna memastikan lingkungan yang aman dan mencegah terjadinya keberulangan kasus serupa di masa mendatang.
Post a Comment